Sabtu, 24 Januari 2009

Chatting Ilmu :: tentang Khitbah (Ajakan Nikah) Part II

PERTANYAAN II

ukhtii IS (30/12/2008 17:20:20): kedua, mengenai batas wktu setlh ktbh, mskpn mmg tdk ad, tp diupayakan segera menikah.....

ukhtii IS (30/12/2008 17:21:23): mskpn paham batasannya ttp saja rawan....apalg jk jangka wktnya lama..

JAWABAN II

Penjelasan Pertama

Belum ditemukan adanya dalil nash yang memberikan ketentuan batas waktu dari khitbah sampai akad nikah, syara’ memang tidak menentukan batasan jangka waktu antara khitbah dan akad nikah. Seberapa lama jangka waktu itu diserahkan kepada kedua belah pihak. Yang terpenting jangka waktu tersebut dirasa cukup bagi keduanya untuk berta’aruf pra nikah yang pada intinya cukup untuk sampai pada keputusan berlanjut ke akad nikah atau tidak. Bisa saja setelah khitbah, saat itu juga dilangsungkan akad nikah. Namun bisa juga akad nikah dilangsungkan setelah jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Syara’ tidak menentukan batas waktu antara khitbah dan akad nikah itu kita sepakat bukan ?

Sejauh yang penulis pahami, asumsi dasar kita memang benar bahwa lebih cepat tentu lebih baik, it’s better… dengan asumsi dasar dan logisnya bahwa kedua belah pihak berada dalam ikatan khitbah sejauh yang penulis pahami memang dilandasi oleh ‘praduga positif’ dan ‘azam untuk menyegerakan menikah.

Penjelasan Kedua

Rawan atau tidak, sebenarnya sangat tergantung pemahaman Islam kedua belah pihak. Rawan menimbulkan fitnah jika berinteraksi, atau membangun paradigma khitbah berdasarkan paradigma yang tidak berdasarkan paradigma Islam dan atau jika berinteraksi tidak berdasarkan pemahaman Islam. Membangun paradigma interaksi, berdasarkan paradigma antara pria dan wanita, bukan paradigma interaksi antara sesama hamba Allah. Wallaahu a'lam bish-shawaab

Bersambung.. s.d. 6 pertanyaan ..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar