Sabtu, 24 Januari 2009

Chatting Ilmu :: tentang Khitbah (Ajakan Nikah) Part VI (Habis)

PERTANYAAN VI

ukhtii IS (30/12/2008 18:10:21): bgmna ikhwan bs memahami dan membedakan, antara seorang akhwt it sudah siap menikah dan ingin menikah,,,

ukhtii IS (30/12/2008 18:10:33): siap dan ingin ..

ukhtii IS (30/12/2008 18:10:43):

JAWABAN VI

Penjelasan Pertama,

Jika kita sudah sepakat bahwa kesiapan yang dimaksud ialah kesiapan pada aspek kesiapan mental dan ruuhiyyah (nb : bukan materi), tentu hal itu tidak mudah diukur secara zhahir (yang tampak secara lahir), akan tetapi sebagaimana penjelasan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya bahwa pemahaman (mafaahiim) akan berpengaruh terhadap perilaku (suluk) (baca : apa yang nampak secara zhahir (sikap, ucapan). Oleh karena itu, Penulis kira ikhwan pun mampu mengukur kesiapan mental, ruuhiyyah seorang akhwat dari apa-apa yang nampak dari perilakunya (baca : sikapnya, ucapannya, tulisannya, dll.) ; sehingga terlihat kedewasaan dan kematangan berpikirnya.. kemampuan dan kecendrungannya menyenangi dan mengasuh anak-anak, hal ini bisa sangat terlihat ketika akhwat mengajarkan ilmu pada anak-anak (misalnya jadi kakak asuh anak-anak jalanan)). Di sisi lain, terlebih lagi jika sang akhwat pun sudah mengungkapkan keinginannya untuk menikah… maka bagi Penulis sendiri hal itu sudah cukup untuk sampai pada dugaan kuat ; sang akhwat sudah memiliki kesiapan untuk menikah… Tapi memang tidak senantiasa tepat, mungkin di antara jalan yang tepat adalah dengan mempertanyakan kesiapan/’azamnya untuk menikah sebelum mengkhitbah. Setuju ?

Kesiapan menikah bisa disamakan dengan ‘azam untuk menikah. Sedangkan ‘azam itu sendiri merupakan keinginan kuat. Jadi bukan sebatas keinginan, akan tetapi lebih dari itu. Sudahkan saudara/i sekalian memiliki ‘azam untuk menikah ? Jika ‘Ya’… alhamdulillaahi ‘alaa kulli haal… semoga dimudahkan…

KHATIMAH

Akhirul Kalam, penulis meminta masukan, saran & kritik yang konstruktif demi perbaikan, jika pembaca memiliki pemahaman yang lebih dengan argumentasi yang lebih shahih, nb dengan hujjah-dalil syar’i yang lebih kuat, penulis mengharapkan masukannya, pahamkan orang lain yang belum paham atau yang salah paham, paham salah… kirim ke rumi_alhubb@yahoo.co.id atau 08179296234.

Al-Haqqu min rabbika fa lâ takû nanna minal mumtarîn ... , kesalahan datangnya dari saya pribadi sebagai insan yang mustadh’afîn dan faqîr ilallâh ..., al-insânu mahallul khatâ i wan-nis-yan" kepada Allah SWT kita bertawakal... semoga senantiasa dianugerahi rahmat dan maghfirah ...Aamiin.. Sayyidina Ali berkata, “man aktsara ahjara man tafakkara abshara (barangsiapa yang banyak bicara (penulis : menulis), (kemungkinan) banyak salahnya, barangsiapa yang banyak berpikir, terbukalah segala tabir). Jika ada salah mohon untuk dimaafkan & diluruskan, ad-dînu an-nashîhah…

Orang Arab bilang : Syukran Katsîran, 'alâ husni li ihtimâmikum !

Orang Jepang bilang : Arigatoo Gozaimasu !

Orang Sunda bilang : Hatur Nuhun !

Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb

Fal ‘iyâdzu billâh. Wa mâ taufîqî illâ billâh []

Chatting Ilmu :: tentang Khitbah (Ajakan Nikah) Part V

PERTANYAAN V

ukhtii IS (30/12/2008 18:09:04): oh ya, tambahan pertanyaan, alasan syar'i apa yang bisa akhwat sampaikan kpd ikhwan, untuk menolak khtbahnya?

JAWABAN V

Hmm… alasan yang syar’i ?

Untuk yang kedua kalinya sejujurnya baru kali ini Penulis mendapatkan pertanyaan seperti ini, atau mesti membahas tentang hal ini, dari kajian-kajian atau maraaji’ yang pernah Penulis kaji pun belum pernah dibahas “ALASAN SYAR’I MENOLAK KHITBAH”.

Penulis menggarisbawahi alasan syar’i dari pertanyaan ukhtii, “Apa alasan syar’i akhwat untuk menolak khitbah ikhwan ?”. Jika yang dipertanyakan adalah alasan syar’i, timbul pertanyaan, apakah dituntut adanya alasan syar’i (alasan yang berdasarkan ketentuan syari’at) ? Seakan-akan syari’at menentukan hukum asal menerima khitbah itu adalah wajib (wakarimasuka ?), bukan khiyar/pilihan, sehingga diperlukan adanya alasan syar’i untuk menolak khitbah… hmm jika seperti itu sejujurnya penulis cukup bingung dengan pertanyaan ukhtii ini. (Adakah diantara pembaca sekalian yang bisa membantu penulis untuk menjawab ?)

Mungkin istilah yang lebih tepat ialah pertimbangan syari’at yang artinya pertimbangan yang didasarkan pada petunjuk syari’at, begitu maksud ukhtii ? Atau istilah lain yang mungkin juga tepat adalah pertimbangan mabda’iy (ideologis) ? Wallaahu a’lam

Yang pasti ‘alasan syar’i’ untuk menolak khitbah ikhwan, misalnya ada dalam kasus pernikahan-pernikahan yang terlarang,

  1. Jika ikhwan yang mengkhitbah (istilahnya melamar) adalah lelaki kafir (kafir ahlul kitaab, paganis/musyrik, atheis, komunis, -) yang nb menghalangi adanya pernikahan ; karena hukumnya haram bagi wanita muslimah menikah dengan lelaki kafir,
  2. Jika ikhwan tersebut ialah ikhwan yang ingin menikahi ukhtii dengan nikah mut’ah (kawin kontrak),
  3. Jika ukhtii adalah wanita yang haram dinikahi oleh ikhwan tersebut untuk selama-lamanya (mahramaat mu’abbad[an]), istilahnya itu ukhtii adalah mahramnya ; baik itu karena pertalian nasab, karena mushaaharah (kekerabatan karena pernikahan), atau karena persusuan,
  4. Jika ukhtii adalah wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu (mahramaat muaqqat[an]) oleh ikhwan tersebut ;

Sampel kasus nikahnya misalnya jika ikhwan tersebut hendak mempoligami ukhtii dengan bibi ukhtii baik dari pihak ayah maupun ibu, ikhwan tersebut hendak mempoligami ukhtii dengan saudara perempuan ukhtii ; baik saudara perempuan itu ialah saudara perempuan sekandung, seayah, seibu atau saudara perempuan karena persusuan, jika ukhtii ialah akhwat yang sudah nikah alias sudah bersuami (he.. ini ilmu), dll.

  1. Dll.

Dasar pemahaman Penulis, karena menikah dalam kasus-kasus di atas terlarang, maka menerima khitbahnya pun terlarang, karena khitbah itu merupakan ikatan menuju jenjang pernikahan. Ukhtii mengerti ? Jangan sampai salah paham atau berpaham salah.. kita sharing saja… long life education…

Sejauh yang anaa pahami, jika ukhtii menolak khitbah ikhwan, dan tidak berkenan mengungkapkan alasannya pun hal itu tidak lantas diharamkan syari’at. Tidak mengapa, bukankah itu pilihan (khiyaar) ? Menerima atau menolak khitbah itu adalah keputusan sang akhwat –tentu dengan segala konsekuensinya-. Akhwat mau terima atau menolak khitbah ikhwan, –di luar konteks pernikahan yang diharamkan syari’at- orang lain (wali sekalipun) tidak berhak memaksa. Tapi hmm… ini pertanyaan muhaasabah dari penulis mewakili para ikhwan, dalam konteks ikhtiar ; “menolak khitbah ikhwan ? Yaa.. mangga itu adalah pilihan ukhtii yang pasti memang ada konsekuensinya ; adakah masa ketika sang ikhwan tsb., akan mengkhitbah ukhtii untuk yang kedua kalinya ? Apakah akan datang lagi ikhwan yang lebih baik dari ikhwan yang mengkhitbah ukhtii tsb. ?”.

Kalau masukan dari penulis yaa.. jika sang ikhwan mempertanyakan alasan penolakan ukhtii… sampaikan saja sejujurnya alasan penolakan tersebut, dengan catatan tegas tapi diupayakan dengan bahasa yang tidak menyakiti perasaan ikhwan yang bersangkutan, tapi ia paham, jika ukhtii memiliki dugaan kuat ikhwan tsb. akan merasa sakit hati, maka sebaiknya tidak usah mengungkapkan alasan penolakan. Ingat : meminjam pesan Rasulullaah saw, ‘sampaikan dengan bahasa qaumnya’.

Chatting Ilmu :: tentang Khitbah (Ajakan Nikah) Part IV

PERTANYAAN IV

keempat, apakah keputusan menerima ktbh spenuhnya dipegang olh akhwat? bgman urutannya, mengajukan kpd walinya trlebh dhulu atau lgsng kpd akhwtnya?

JAWABAN IV

Jawaban Pertama,

Untuk menjawab pertanyaan ukhtii ini, penulis kutip juga penjelasan KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi (Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI),

MENGKHITBAH LANGSUNG TANPA MELALUI WALI

Tanya :

Kalau seorang laki-laki meminta seorang wanita untuk menikah dengannya tanpa melalui wali si wanita itu, apakah sudah termasuk khitbah ? Apa hukumnya ?

Jawab : Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui lebih dahulu pengertian khitbah (melamar / meminang). Dalam kitab Al-Khitbah Ahkam wa Adab karya Syaikh Nada Abu Ahmad hal. 1, pada bab Definisi Khitbah (Ta'rif Khitbah), diterangkan pengertian syar'i (al-ma'na asy-syar'i) dari khitbah sebagai berikut.

"[Khitbah adalah] permintaan menikah dari pihak laki-laki yang mengkhitbah kepada perempuan yang akan dikhitbah atau kepada wali perempuan itu."

(Mughni Al-Muhtaj, 3/135)

Dari definisi tersebut, jelaslah bahwa seorang laki-laki boleh hukumnya mengkhitbah perempuan secara langsung kepadanya tanpa melalui walinya. Boleh juga laki-laki tersebut mengkhitbah perempuan tersebut melalui wali perempuan itu. Dua-duanya dibolehkan secara syar'i dan dua-duanya termasuk dalam pengertian khitbah. Keduanya dibolehkan karena terdapat dalil-dalil As-Sunnah yang menunjukkan kebolehannya. Dalil bolehnya laki-laki mengkhitbah perempuan secara langsung tanpa melalui walinya, adalah hadits riwayat Ummu Salamah RA, bahwa dia berkata :

"Ketika Abu Salamah meninggal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Hathib bin Abi Baltha'ah kepadaku untuk mengkhitbahku bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam..." (Arab : lamma maata Abu Salamata arsala ilayya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallama Haathiba 'bna Abi Balta'ah yakhthubuniy lahu shallallahu 'alaihi wa sallama). (HR Muslim).

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung mengkhitbah Ummu Salamah RA, bukan mengkhitbah melalui wali Ummu Salamah RA. Sedang dalil bolehnya laki-laki mengkhitbah perempuan melalui walinya, adalah hadits riwayat Urwah bin Az-Zubair RA, dia berkata :

"Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhitbah 'Aisyah RA melalui Abu Bakar Ash-Shiddiq RA…" (Arab : anna an-nabiyya shallallahu 'alaihi wa sallama khathaba 'A'isyata radhiyallahu 'anhaa ilaa Abi Bakrin radhiyallahu 'anhu) (HR Bukhari).

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhitbah 'Aisyah RA melalui walinya, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. (Lihat Syaikh Nada Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 3).

Perlu kami tambahkan, dalam mengkhitbah dibolehkan seorang laki-laki mewakilkan kepada orang lain untuk mengkhitbah, sebagaimana dibolehkan pula laki-laki itu sendiri yang mengkhitbah (tanpa mewakilkan). (Lihat Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, Bogor : Al-Azhar Pess, 2007, hal. 177). Kebolehan ini didasarkan pada keumuman dalil-dalil wakalah (akad perwakilan), di samping diperkuat pula dengan dalil-dalil As-Sunnah yang telah kami kemukakan di atas. Pada saat mengkhitbah Ummu Salamah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan (wakil) beliau yaitu Hathib bin Abi Baltha'ah RA. Adapun pada saat mengkhitbah 'Aisyah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mewakilkan melainkan langsung mengkhitbah sendiri kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq RA sebagai wali 'Aisyah RA. Dengan demikian, jelaslah bahwa syara' membolehkan khitbah disampaikan langsung kepada pihak perempuan atau disampaikan kepada wali perempuan itu. Wallahu a'lam

Jawaban Kedua,

Penulis kira kita sudah memahami bahwa Islam menetapkan hak menerima atau menolak khitbah ada pada akhwat yang dikhitbah itu sendiri. Bukan hak walinya atau orang-orang yang akan menikahkannya tanpa seizin atau kesediaan akhwat tersebut (misalnya Amir Jama’ah LDI.. hmm…). Begitu pula keputusan memilih ikhwan yang akan diterima sebagai calon suami, ada di tangan akhwat yang bersangkutan. Akhwat pun tidak boleh dihalang-halangi untuk menerima khitbah atau menikah dengan ikhwan yang diinginkannya, terkecuali jika pernikahan itu ialah pernikahan yang haram secara syar’i (misalnya nikah mut’ah, dll.). Hanya saja, di sisi lain Islam pun memang memperbolehkan seorang wali berinisiatif mencarikan/memilihkan calon suami bagi akhwat yang berada di bawah perwaliannya, kemudian memberikan pertimbangan-pertimbangan atau saran dan masukan kepada akhwat tsb. yang nb ditetapkan syari’at sebagai pemegang keputusan. Ketentuan kebolehan bagi wali tersebut merupakan satu ketentuan yang tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang lainnya, ada rambu-rambunya, diantaranya ; wali tidak boleh memaksakan pilihannya kepada akhwat yang berada di bawah perwaliannya, terkecuali jika memang akhwat yang bersangkutan ridha’ tapi di sisi lain –sejauh yang Penulis pahami-, wali pun tidak boleh menjodohkan dan menikahkan akhwat yang dibawah perwaliannya dengan ikhwan yang fasik, ahli maksiat/durhaka, mubtadi’ (ahli bid’ah), dll. Ketentuan yang lain, diantaranya wali berhak bahkan wajib melarang, mencegah akhwat yang di bawah perwaliannya menikah dalam konteks menikah yang terlarang secara syar’i, misalnya nikah mut’ah, atau misalnya jika sang akhwat adalah mahramaat muabbad[an]/mahram dengan ikhwan yang dipilihnya itu, dll.

Seorang gadis, tidak boleh dinikahkan kecuali telah dimintai izinnya (tusta’dzanu) atau dimintai perintahnya (tusta’maru) dan ia memberikan izin itu atau memerintahkannya. Maka jika ada seorang ikhwan yang mengkhitbah seorang akhwat kepada walinya, maka wali tidak boleh serta merta menerima atau menolak khitbah ikhwan tersebut tanpa seizin atau tanpa perintah akhwat yang di bawah perwaliannya tersebut. Maka dalam hal ini, wali harus memberitahukan maksud dan mendeskripsikan ikhwan yang mencoba mengkhitbahnya itu. Wali dan keluarga tidak berhak mendahului memberikan keputusan, tapi wali dan keluarga boleh memberikan pertimbangan-pertimbangan. Ingat : keputusan tetap berada di tangan sang akhwat. [Pembahasan kasuistisnya bisa sangat banyak dan pembahasannya panjang lebar, tapi sungguh batasannya jelas, jadi jika masih ada pertanyaan seputar hal ini dan sifatnya kasuistis, bisa kita diskusikan lanjut, min fadhlik…].

SIMPULAN JAWABAN :

  1. Keputusan menerima khitbah atau dinikahi sepenuhnya ada di tangan akhwat yang bersangkutan dengan catatan jika tidak dalam konteks pernikahan yang haram secara syar’i (misalnya nikah mut’ah (kawin kontrak) atau jika sang akhwat ialah mahram bagi ikhwannya),
  2. Khitbah bisa diajukan oleh ikhwan kepada akhwatnya langsung atau kepada walinya, adapun keputusan khitbah tetap ada di tangan atau atas seizin dan perintah sang akhwat.

Chatting Ilmu :: tentang Khitbah (Ajakan Nikah) Part III

PERTANYAAN III

ukhtii IS (30/12/2008 17:22:39): ketiga, apakah baik, ikhwan memilih akhwat yg belum siap menikah dibandingkan dgn akhwt yg telah siap mnkh, alasan ap yng syari utk it?

JAWABAN III

Tanggapan Pertama,

Jika pertanyaannya baik atau tidak ; artinya baik (khair) atau buruk (syarr). Pertimbangan ini berdasarkan ketentuan syari’at (penjelasannya ada dalam kitab Mafaahiim Hizbut Tahriir). Di sisi lain ukhtii mesti ingat bahwa memilih pasangan itu pun berdasarkan standar-standar (maqaayis) dan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dipahami seseorang, sampai pada keyakinan (qanaa’ah). Dalam hal ini, jika yang dimaksud ialah pertimbangan baik dan buruk maka standar dan pertimbangan2 yang dipakai pun standar dan pertimbangan Islam. Alaysa Kadzaalik ?

Tanggapan Kedua,

Hmm… “alasan yang syar’i” ?

Mungkin istilah yang lebih tepat ialah pertimbangan syari’at yang artinya pertimbangan yang didasarkan pada petunjuk syari’at, begitu maksud ukhtii ? Atau istilah lain yang mungkin juga tepat adalah pertimbangan mabda’iy (pertimbangan ideologis) ?

Tanggapan Ketiga,

Jika ukhtii bertanya seperti itu dengan mengasumsikan terjadi pada ikhwan yang mafhum, maka bisa jadi ukhtii salah paham. Pasalnya ukhtii… ikhwan yang mafhum, ketika ia memiliki ‘azam untuk menikah lantas mengkhitbah akhwat yang ia pilih, bisa saja hal itu berdasarkan dugaan kuatnya (meminjam istilah ghalabatuzh-zhann) bahwa akhwat yang ia khitbah sudah memiliki ‘azam untuk menikah. Dan iapun sudah memiliki keyakinan pada akhwat yang dipilihnya berdasarkan standar dan pertimbangan yang ia pakai sedari awal. Sejauh yang penulis pahami ini diantara ujian hati jika kita dianugrahi kecendrungan pada lawan jenis, akan tetapi tidak bisa direalisasikan sampai pada ikatan yang halal (baca : ikatan nikah, subhaanallaah). Sebagaimana hadits yang dikutip Syaikh Ibnul Qayyim dalam kitab Raudhatul Muhibbiin, bahwa obat yang paling mujarab bagi dua insan yang jatuh hati ialah menikah….Wallaahu a’lam .

Tanggapan Keempat,

Tafakurnya penulis (dari pesan-pesan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pembahasannya sudah banyak dijelaskan para ulama dalam kitab-kitab mereka, diantaranya kitab Fathul Mu’in, Syaikh Zainuddin Malibari al-Fannani) ;

- Ketaqwaan ; kunci memilih pasangan ada pada keseriusan, kesungguhan memahami dan mengamalkan Islam, di sisi lain dengan catatan jika akhwat yang dipilih memang bukan termasuk golongan akhwat yang haram untuk dinikahi ; ikhwan yang shalih pasti ridha pada agama dan akhlak akhwat yang dipilihnya. Ini ia jadikan sebagai orientasi utama ; yang ia istilahkan dengan kunci, dan sungguh ketaqwaanlah yang menjadi ukuran kecantikan dari dalam (inner beauty). Dan sejujurnya, ia meyakini jika seseorang berkenan dan serius jadi seorang “syabbah”, maka kunci orientasi keseriusan untuk memahami dan mengamalkan Islam itu sudah terpenuhi, insya Allah ; lebih mudah membangun baitii jannatii… karena satu fikrah, sama orientasi, satu visi dan misi. Setelah kunci ini terbuka, maka pertimbangan selanjutnya (penulis)

- Kecantikan Lahir (tampak secara zhahir) hal ini naluriah dan sah-sah saja, dan lebih baik jika dimotivasi untuk lebih ‘iffah, karena sifat dasar manusia yang mencintai keindahan, bagi seorang suami sungguh istri shalihah yang pandai merawat diri bisa lebih mendatangkan kesenangan, menyejukkan pandangan dan menundukkan pandangan dari kecendrungan pada akhwat lain yang tidak halal. Ingat ! Salah satu amalan ibadah seorang wanita, yang tidak mungkin bisa diamalkan terkecuali jika wanita tersebut sudah menikah, ialah bersolek untuk suami. Dan bagi penulis, untuk mengukur kesehatan dan kebersihan fisik seorang akhwat (dalam pembahasan melihat akhwat yang dikhitbah) cukup dengan melihat kebersihan dan kesehatan wajah dan tangannya (maka jagalah baik-baik kesehatan dan kebersihan),

- Sifat Keibuan, Kasih Sayang dan Kelemah-Lembutan (bisa tampak dari kecendrungan dan sikapnya pada anak-anak) ; lebih mendatangkan kesenangan, menyejukkan hati,

- Kedewasaan & Kecerdasan ; bisa tampak dari cara ia bersikap, cara ia berbicara dan atau dari tulisan-tulisannya,

- Kegadisan/Keperawanan ; jika belum menikah yaa… masih perawan, yang dinilai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam cenderung lebih ‘romantis’ atau –maaf- ’bisa diajak bermain-main’,

- Kesuburan ; bisa dipertimbangkan dengan melihat keluarganya ; jika latar belakang keluarganya subur, maka kemungkinan besar akhwat itupun subur, atau diketahui secara medis (instannya ; ilmu mengukur kesuburan dalam Thibbun Nabawiy, saudara/i tahu caranya ?)

- Nasab ; berasal dari keluarga baik-baik, terhormat

- Harta ; ini pertimbangan yang paling terakhir.

- Dll.

Yang intinya ketika ikhwan yang mafhum mencari pasangan, maka ia akan mencari pasangan yang ia yakini kelak bisa menjadi seorang ; istri dambaan (mar’atush shaalihah), ibu teladan bagi anak-anak dan pengatur rumah tangga (ummun wa rabbatul bait), da’iyah bagi keluarga dan masyarakat. Maka persiapkanlah wahai saudari-saudariku !Hmm.. di bawah ini penulis rekomendasikan sebuah artikel, yang membahas tentang cantik itu mudah dan murah : setuju ! (bisa saudara/i baca di www.deaisha.multiply.com)

Tanggapan Kelima,

Bagi penulis, faktor lain yang jadi pertimbangan memilih akhwat adalah jika ia terkondisikan banyak berinteraksi dengan akhwat yang dimaksud. Sehingga bisa saja ia lebih cenderung memilih akhwat yang banyak berinteraksi dengannya daripada akhwat-akhwat lain, dalam konteks ingin lebih menjaga interaksi. Yang tentunya setelah dipertimbangkan dengan standar dan pertimbangan-pertimbangan di atas. Dengan ikatan khitbah maka interaksi dirasa jauh lebih aman dari fitnah. Alaysa kadzaalik ? Wallaahu a'lam bish-shawaab.

Bersambung.. s.d. 6 pertanyaan ..

Chatting Ilmu :: tentang Khitbah (Ajakan Nikah) Part II

PERTANYAAN II

ukhtii IS (30/12/2008 17:20:20): kedua, mengenai batas wktu setlh ktbh, mskpn mmg tdk ad, tp diupayakan segera menikah.....

ukhtii IS (30/12/2008 17:21:23): mskpn paham batasannya ttp saja rawan....apalg jk jangka wktnya lama..

JAWABAN II

Penjelasan Pertama

Belum ditemukan adanya dalil nash yang memberikan ketentuan batas waktu dari khitbah sampai akad nikah, syara’ memang tidak menentukan batasan jangka waktu antara khitbah dan akad nikah. Seberapa lama jangka waktu itu diserahkan kepada kedua belah pihak. Yang terpenting jangka waktu tersebut dirasa cukup bagi keduanya untuk berta’aruf pra nikah yang pada intinya cukup untuk sampai pada keputusan berlanjut ke akad nikah atau tidak. Bisa saja setelah khitbah, saat itu juga dilangsungkan akad nikah. Namun bisa juga akad nikah dilangsungkan setelah jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Syara’ tidak menentukan batas waktu antara khitbah dan akad nikah itu kita sepakat bukan ?

Sejauh yang penulis pahami, asumsi dasar kita memang benar bahwa lebih cepat tentu lebih baik, it’s better… dengan asumsi dasar dan logisnya bahwa kedua belah pihak berada dalam ikatan khitbah sejauh yang penulis pahami memang dilandasi oleh ‘praduga positif’ dan ‘azam untuk menyegerakan menikah.

Penjelasan Kedua

Rawan atau tidak, sebenarnya sangat tergantung pemahaman Islam kedua belah pihak. Rawan menimbulkan fitnah jika berinteraksi, atau membangun paradigma khitbah berdasarkan paradigma yang tidak berdasarkan paradigma Islam dan atau jika berinteraksi tidak berdasarkan pemahaman Islam. Membangun paradigma interaksi, berdasarkan paradigma antara pria dan wanita, bukan paradigma interaksi antara sesama hamba Allah. Wallaahu a'lam bish-shawaab

Bersambung.. s.d. 6 pertanyaan ..

Chatting Ilmu :: tentang Khitbah (Ajakan Nikah) Part I

Berikut ini merupakan tanya jawab penulis via YM (catting) , jadi sebelumnya mohon maaf dengan keterbatasan penulis (akh Irfan), tidak sempat kutip dalil-dalilnya.

PERTANYAAN I

ukhtii IS (30/12/2008 17:05:21): pertama, mengenai makna seorang akhwat ketika ia menerima ktbah. sejauh yg IS pahami, ketika seorang akhwat menerima ktbh, berarti ia telah siap mnkh.

ukhtii IS (30/12/2008 17:05:48): dan hrs segera mnkh, kecuali ada uzur syar’i..

JAWABAN I

Untuk menjawab pertanyaan ukhtii ini….

Pahami terlebih dahulu hukum menikah. Dari dalil-dalil yang ada, (hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) hukum asal menikah itu –sebagaimana kesepakatan para fuqaha’- adalah sunnah/mandub, karena indikasi (istilah ulama : qarinah) dari dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa perintah itu bukan perintah atau tuntutan yang bersifat tegas, istilahnya itu –kalau tidak salah- ghair jazm (ukhtii tahu kekhasan metode ushul fiqh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani ?). Namun, -sebagaimana yang sudah kita pahami-, kondisi seseorang bisa membuat hukum menikah bagi dirinya dalam kondisi tertentu berubah, dari sunnah/mandub menjadi hukum lain (wakarimasuka ???). Misalnya bagi orang yang sudah memiliki kemampuan dan memiliki bekal untuk menikah, di sisi lain ia khawatir tidak mampu ‘iffah, khawatir terjerumus ke dalam fitnah syaithan. Maka hukum menikah bagi yang bersangkutan ialah WAJIB. Memahami hukum menikah ini, akan memberikan jawaban atas pertanyaan ; kapan saatnya bagi seorang ikhwan untuk mengkhitbah ? Atau sebaliknya, kapan saatnya bagi seorang akhwat untuk menerima khitbah ? Bagi mereka yang sudah wajib untuk menikah, ia akan bisa menikah jika sebelumnya ia telah mengkhitbah. Maka saat itulah ia harus mengkhitbah, karena khitbah merupakan permintaan/ajakan untuk menikah (thalaab an-nikaah), pendahuluan sebelum memasuki pintu pernikahan (subhaanallaah).

Berdasarkan dalil hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat yang diisyaratkan, saat yang dianjurkan atau bisa juga kita pahami sebagai saat yang tepat untuk mengkhitbah atau menerima khitbah adalah ketika seseorang telah siap atau memiliki ‘azam untuk menikah. Pertanyaan selanjutnya kesiapan yang seperti apa ? Bagaimana ?

Penjelasan Pertama

Kesiapan yang dimaksud lebih kepada kesiapan ruhiyyah dan mental. Kesiapan menanggung beban dan tanggungjawab pernikahan, kesiapan menjalani kehidupan rumah tangga dengan segala konsekuensinya. Bagi sang ikhwan dari sisi nafkah misalnya, ia harus sudah siap untuk berupaya/berikhtiar mencari nafkah (ma’isyah) untuk istri dan anaknya. Dan faktor keberadaan ‘azam (baca : keinginan kuat) pada diri seseorang untuk menikah pun (bukan sebatas keinginan) bisa dijadikan tolak ukur kesiapan untuk menikah. Dengan kata lain, yang diperlukan bagi seseorang untuk mengkhitbah atau menerima khitbah ia harus sudah memiliki ‘azam (pernah dulu ada akhwat –yang bermaksud menawarkan diri- mempertanyakan ‘azam Penulis untuk menikah). Dari referensi yang Penulis pakai, (sebagaimana penjelasan dalam kajian sejauh yang Penulis pahami) ;‘Azam adalah keinginan tegas tanpa ada keraguan (Imam Al-Jurjani dalam At-Ta’rifaat­). ‘Azam adalah sesuatu yang ditegaskan atau diyakini oleh hati bahwa sesuatu itu akan dilaksanakan. ‘Azam adalah niat yang mampu mendorong seseorang untuk berusaha sekuat kemampuannya merealisasikan apa yang telah ia ‘azamkan.Azam yang disertai dengan ketawakalan kepada Allah (faidzaa ‘azamta fatawakkal ‘alallaah……. [QS. Ali Imran : 159]). Jadi ‘azam adalah sesuatu yang telah ditegaskan atau diyakini oleh hati bahwa sesuatu itu (yang di’azamkan) akan dilaksanakan.

Penjelasan Kedua.

Pertanyaan selanjutnya lantas bagaimana dengan kesiapan materi ? Dalil-dalil (hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang ada tidak menjadikan kesiapan materi sebagai prasyarat untuk menikah, misalnya harus sudah punya pekerjaan yang tetap, rumah pribadi, dll. baru bisa menikah. Meskipun memang kesiapan materi ketika hendak menikah itu merupakan keutamaan. Ukhtii pasti pernah membaca hadits dan riwayat-riwayat yang menjelaskan bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallammengizinkan para shahabat untuk menikah meskipun dalam kondisi kurang secara materi (misalnya untuk mahar saja ; shahabat ada yang sanggup hanya dengan hafalan Al-Quran, baju besi, dsb.).

CATATAN : [Pembahasan tentang kesiapan materi ketika hendak menikah ; biasanya berkaitan erat dengan pemahaman terhadap konsep rizki, jangan sampai salah paham, atau salah menempatkan, jika masih ada kebingungan seputar konsep rizki dalam Islam, bisa diskusikan dengan orang-orang yang sudah mafhum (pembahasannya pun ada dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islaamiyyah, jilid I)].

SIMPULAN : Islam memang mensyari’atkan khitbah dalam rangka menuju jenjang pernikahan. Oleh karena itu, jika seorang ikhwan belum memiliki ‘azam untuk menikah sebaiknya tidak mengkhitbah akhwat dulu. Sebaliknya jika seorang akhwat belum memiliki ‘azam untuk menikah sebaiknya tidak menerima khitbah dan atau tidak meminta untuk dikhitbah.

Wallaahu a'lam bish-shawaab

Bersambung.. s.d. 6 pertanyaan .. tinggal diposting..

Do'a Khusnul Khaatimah (Art Design by Irfan)

Do'a :: Khusn al-Khaatimah ::

Jumat, 23 Januari 2009

Laporan dari Washington : Sinyal Kegagalan Obama

Bisa saudara/i unduh di :

http://hizbut-tahrir.or.id/2009/01/23/laporan-dari-washington-sinyal-kegagalan-obama/

Kamis, 22 Januari 2009

Surat Ummu Taqi dari Gaza


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Akhwat dan Ikhwan sekalian yang saya cintai, pada kesempatan ini saya ingin mengirimkan salam dari akhwat dan ikhwan di Gaza. Dengarlah situasi yang kami hadapi dan ceritakan ini pada semua orang yang anda kenal dan tidak anda kenal.

Ketika Zionis menyerang kami tanggal 27 Desember 2008, sebenarnya mereka tidak hanya menyerang Hamas, dan kaum muslimin di Gaza, tapi mereka menyerang umat Islam keseluruhan. Mereka menyerang Islam dengan harapan bahwa mereka akan dapat melemahkan dan akhirnya menghancurkan Islam dan umat Muhammad SAW.

Dan mereka tidak akan pernah berhenti di sini. Mereka ingin merampas Al Aqsa yang kita cintai, mereka ingin Tepi Barat dan percayalah kepadaku jika saya katakan bahwa mereka ingin seluruh Timur Tengah.

Namun mereka tidak akan pernah berhasil. Mereka tidak akan pernah bisa memadamkan cahaya Allah. Insya Allah.

Situasi yang kami hadapi ini sungguh-sungguh mencekam tetapi Iman kami masih kuat Alhamdulillah, walaupun kami tidak memiliki air, dan apabila memang ada, maka air itu sudah tercemar dan mengandung penyakit. Kami tidak memiliki uang untuk membeli air mineral. Apabila kita menemukan uang untuk membeli dari penjualnya maka sangat berbahaya bagi kami untuk bepergian untuk mendapat pasokan air yang baru. Kami tidak memiliki gas, dan kami sudah tidak memilikinya selama empat bulan terakhir. Kami memasak sedikit makanan yang kami masak dengan api yang kita telah pelajari untuk mempersiapkannya.

Semua pria disini telah kehilangan pekerjaannya. Saat ini mereka menghabiskan waktu di rumah. Suami saya dapat menghabiskan waktu sehari pergi dari satu tempat ke tempat lain hanya untuk mendapatkan air yang sangat kami perlukan. Dia biasanya kembali dengan tangan hampa. Tidak ada sekolah, tidak ada bank dimana kita dapat menarik uang. Hanya sedikit rumah sakit yang buka bagi orang-orang yang terluka. Anda selalu menyadari risiko yang akan anda hadapi ketika anda keluar rumah dan ketika Anda berada dalam ruangan. Mereka mengenakan jam malam kepada kami antara jam 1-4 sore. Mereka bilang, kita dapat keluar dengan aman untuk mendapatkan kebutuhan kami, tapi itu adalah dusta. Mereka seringkali punya kesempatan untuk menambah syuhada ke dalam daftar mereka.

Sehari kami makan nasi dan keesokan harinya kami makan roti. Daging dan susu adalah barang mewah. Mereka menggunakan bahan kimia di daerah-daerah perbatasan. Mereka tidak hanya membunuh kami dengan peluru dan tank-tank dan pesawat-pesawat B52, tetapi juga mereka membunuh kami secara perlahan dengan membuat anak-anak kami kelaparan, yang menyebabkan munculnya penyakit yang sulit digambarkan yang disebabkan bahan kimia itu dan mereka tertawa atas penderitaan kami yang berkepanjangan dan tak tertahankan ini.

Tapi atas semua hal ini kami diberitahu bahwa orang-orang berdemonstrasi di seluruh dunia. Masya Allah, kenyataan bahwa Anda pergi ke kedutaan-kedutaan besar dan meninggalkan rumah Anda benar-benar membuat kami merasa bahwa kami tidak sendirian dalam perjuangan ini.

Tapi Anda dapat pulang pada malam hari dan mengunci pintu. Kami tidak dapat melakukan itu. Saya harus meninggalkan rumah saya di lantai dua setiap malam dan tinggal dengan kakak saya di lantai dasar. Karena seandainya terjadi serangan, kami bisa cepat-cepat keluar dari lantai dasar.

Tetapi umat bertanya-tanya di manakah tentara kaum Muslim? Di manakah kemenangan? Dan di manakah pemimpin sejati kita yang akan menyelamatkan kita dari kematian? Di manakah tentara Salahudin Ayubi? Jangan berharap pada PBB, mereka mengakui Israel sebagai sebuah Negara pada tahun 1949 dan mengunci nasib kami menjadi seperti pada hari ini. Jangan menoleh ke Amerika atau Inggris, bukankah mereka yang menyerbu ummat Islam di Irak dan Afghanistan? Panggilah para tentara di Mesir, Syria, Turki, Arab Saudi, dan Pakistan. Di manakah tentara Bangladesh, Negara-negara Teluk, Indonesia dan Libya? Apakah mereka cukup hanya menonton para wanita menjerit meminta pertolongan ketika musuh mengubur anak-anak kecil kami? Apakah kuping mereka tuli hingga tidak bisa mendengar jeritan saudaranya para ikhwan dan akhwat? Bukankah kami memiliki hak untuk makan dan minum dengan selamat dan aman. Bukankah kami juga punya hak untuk tertawa dan hidup dengan memiliki harapan?

Ya, kami lelah. Ketika kami mendengar suara roket dan bom dan melihat pesawat-pesawat yang terbang sangat rendah menghampiri gedung-gedung tempat kami berada, saya berteriak sementara anak-anak dan suami saya merasa putus harapan. Para ikhwan akan tahu seperti apa rasanya ketika merasa putus asa untuk bisa melindungi kehormatan dan kehidupan keluarga Anda. Ada sesuatu yang membunuh dia dari dalam. Kami sering bertanya-tanya kapan mereka akan menjual tanah kami dengan harga murah, apakah serangan ini akan merenggut nyawa seribu atau dua ribu orang. Kami masih menunggu dan melihat. Orang-orang Israel sudah merencanakan di tempat mana mereka akan buat pemukiman baru di Gaza. Seperti inilah keadaan kami.

Tapi dalam semua kejadian ini, tidak ada yang lain selain Allah SWT yang dapat menyelamatkan kami. Jangan lupakan kami karena saat ini Anda semua adalah yang kami miliki. Sedekah anda tidak kami terima, dan ketika mereka membuka perbatasan maka sedekah itu hanya diterima segelintir orang saja yang tidak tahu harus berbuat apa karena akan beresiko bagi hidup kami hanya untuk membeli makanan. Mereka akan membunuh siapapun, siapapun apakah dia adalah anak umur lima tahun yang sedang membawa makanan untuk keluarganya. Kami ingin hidup dari keringat kaum laki-laki kami, bukan dari keringat orang lain karena kami sedang sekarat.

Terus lakukan pekerjaan yang Allah perintahkan dan berdoalah untuk kemenangan yang akan segera datang dan menyelamatkan ummah di segala tempat. Insya Allah.

Semoga Allah SWT membuat kami teguh dalam din ini, selama masa perjuangan ini dan selama masa kemudahan. Ya Allah, berilah kemenangan kepada kami segera dan segeralah tegakkan kembali Islam sebagai otoritas yang dengannya kami hidup, Ya Allah, kirimlah kepada kami anak-anak Salahudin, bala tentara Islam untuk menyelamatkan ummat Muhammad SAW dari penindasan di mana kita hidup. Ya Allah lindungilah anak-anak kami dan usirlah kaum zionis dari tanah kami. Ya Allah, hari ini saksikanlah pada hari ini kami telah meminta pertanggung jawaban para pemimpin kami, kami berdoa semoga Engkau segera mengembalikan kepada kami seorang pemimpin sejati, seorang Khalifah. Amin.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saudaramu Ummu Taqi
(Source : HTI)

Rabu, 21 Januari 2009

Benarkah Barrack Obama Seorang Yahudi ? (Info, Foto & Video)

VIDEO & FOTO - FOTO OBAMA & RITUAL YAHUDI

AL-QAEDA & AL-ZAWAHIRI MENYEBUT OBAMA : BUDAK YAHUDI

Tahukah Anda ?

Berikut ini adalah isi e-mail yang masuk ke e-mail saya (rumi_alhubb@yahoo.co.id)

Apakah Obama Dipengaruhi oleh Israel ?

Pertama, Obama memakai Yarmulke, lebai orang Yahudi. Yang kedua, hanya orang Yahudi sahaja dibenarkan mendampingi Master Jew. Mengapa Obama mendapat keistimewaan sebegitu? Yang ketiga, Obama sedang melakukan ritual Yahudi pada dinding Monument Jew. Perbuatan ini dilakukan oleh orang Yahudi untuk menyampaikan mesej rahsia sesama orang Yahudi sahaja. Mengapa Obama melakukan perkara yang dibuat oleh Yahudi ini ?

Barrack nama pertama Obama adalah nama Yahudi yang berasal dari ayat "baruch". Kebanyakan ahli ibadat Yahudi menggunakan nama "baruch" sebagai nama pertama mereka. Bekas perdana menteri Israel yaitu Ehud Barak juga mengambil nama sempena nama "baruch". Nama kedua Obama juga hampir sama dengan "Ahabah". Bent Ahabah adalah nama untuk synagogue (satu upacara multilation untuk bayi-bayi Yahudi).

Ketika berusia 10 tahun, Obama pernah ke sekolah sosialis Yahudi atau disebut "kibbutz". Obama menyatakan bahawa dia hanya menggunakan tandas sekolah itu sahaja pada waktu itu. Namun ada saksi lain menyatakan bahawa Obama telah menghadiri kelas selama tiga jam di sekolah tersebut. Adakah Obama dirancang dan dilatih untuk menjadi Presiden Amerika ketika berusia 10 tahun lagi?

Tidak mengherankan jika selesai sahaja pengundian, Obama mendapat sejumlah 77% undi dari pengundi Yahudi. Berbanding John Kerry yang hanya mendapat 74% undi daripada pengundi Yahudi pada 2004. Pada tahun 2000, Al Gore paling banyak mendapat undi daripada pengundi Yahudi iaitu sejumlah 79%. Obama mendapat banyak undi dari pengundi Yahudi di Connecticut dan Massachusetts Di Connecticut, 61% Yahudi menyokong Obama. Yahudi mulai suka pada Obama kerana banyak kenyataan Obama secara terbuka menyokong rezim Israel

"My view is that the United States' special relationship with Israel obligates us to be helpful to them in the search for credible partners with whom they can make peace, while also supporting Israel in defending it self against enemies sworn to its destruction" kata Obama dalam kenyataan medianya pada Haaretz pada 15 Februari 2007.

Ramai yang berseronok melihat Barrack Obama menang Presiden Amerika Syarikat. Seolah Barrack Obama adalah Presiden Dunia yang baru. Ramai yang tidak sedar bahawa rekod peperangan yang dibuat oleh Demokrat adalah lebih banyak dari Republikan. Namun ada juga yang sebut bahawa tidak ada bezanya antara Bush dan Obama. Cuma mungkin yang baru ini adalah "Bush Kulit Hitam". Benarkah begitu?

Pada November 2008, Rahm Emanuel (seorang Yahudi, anak seorang Israel ) baru sahaja ditawarkan jawatan oleh Obama menjadi White House Chief Of Staff. Dan lebih memeranjatkan lagi bila mentor Obama sendiri iaitu Abner Mikva menyatakan "Obama will be the first Jewish President Of USA " dalam Jerusalem Post pada 5 November 2008. Klik sini

"Our job is to rebuild the road to real peace and lasting security throughout the region. Our job is to do more than lay out another road map. That effort begins with a clear and strong commitment to the security of Israel : Our strongest ally in the region and its only established democracy. That will always be my starting point." ucapan Obama ketika bercakap kepada kumpulan American Israel Public Affairs Committee (AIPAC) di Chicago pada 2 Mac 2007.

Nampaknya jika dasar Bush dianggap sebagai kejam dan keras terhadap dunia Islam, apa kurangnya dengan Obama? Dasar Obama mungkin halus dan "makan dalam". Musuh yang "silent killer" lebih bahaya dari musuh yang nampak secara nyata. Presiden Amerika tetap Presiden Amerika, mereka datang dari pelobi yang sama. Ingat lah...Yahudi tidak suka akan kedamaian dan selalu akan membuat kerusakan di dunia

Berhati-hatilah kita... Laa hawla wa laa quwwata illaa billaah... semoga bermanfaat.....

Selasa, 20 Januari 2009

Inaugurasi Obama, Masonic Bible, dan Obelisk Fir’aun

Rabu, 21/01/2009 05:49 WIB

Hampir seluruh media massa dunia, cetak maupun elektronik, besar maupun kecil, memberitakan acara pelantikan Barrack Obama menjadi Presiden Amerika Serikat yang ke-44. Change, We Believe merupakan semboyan mistis yang diteriakkan Obama ketika berkampanye. Dan dunia kini menantikan, perubahan apa yang akan dibawanya.Namun Tahukah Anda, ada banyak hal yang luput dari sorotan media seluruh dunia seputar inaugurasi Presiden Obama. Inilah sebagian kecil di antaranya:

Masonic Bible

Ketika mengucap sumpah menjadi Presiden AS, Obama memilih Injil yang sama yang digunakan oleh pendahulunya, Presiden Abraham Lincoln, saat dilantik pada tahun 1861 dan 1865. Padahal ketika Abraham Lincoln dilantik menjadi Presiden AS, dia menggunakan Masonic Bible. Ini berarti Obama juga mengucapkan sumpahnya di bawah naungan Masonic Bible (Injil Masonik). Injil Mason merupakan sebuah Injil yang telah diberi catatan kaki di sana-sini, bahkan melebihi ayat-ayat aslinya, yang keseluruhan catatan kakinya tersebut berpandangan Zionistik. Injil jenis ini juga memuat sejumlah ilustrasi berupa fragment sejarah kaum Yahudi, tentunya yang mendukung klaim Zionis-Yahudi atas Tanah Palestina.

Obelisk Fir’aun

Saat diambil sumpahnya, Obama—seperti semua Presiden AS ketika dilantik—berdiri di sebuah podium yang menghadap lurus ke sebuah obelisk yang menjulang tinggi. Obelisk tersebut bernama The Washington Monument. Tahukah Anda jika obelisk tersebut merupakan obelisk asli yang diambil dari Giza Mesir, warisan dari zaman Firaun. Sekarang ini, hanya ada tiga obelisk asli era Firaun: Pertama, didirikan di tengah lapangan Katedral Saint Peter di Vatikan, di mana setiap Paus baru yang dilantik dan diambil sumpahnya pasti menghadap obelisk tersebut (Peter Tomkins: The Magic of Obelisk; NY, 1982). Yang kedua, pada tahun 1881 dikirim ke Amerika dari Iskandariyah-Mesir dan ditempatkan di Central Park-NY. Dan obelisk yang ketiga, didirikan di Washington DC tepat di titik pertemuan White House dengan Gedung Capitol.Obelisk sendiri merupakan simbolisasi nyala api yang mengarah ke atas, ke arah pemujaan terhadap Dewa Matahari (Helios atau Ra Goddes). Matahari merupakan tuhan tertinggi kaum pagan yang tetap lestari hingga kini. Sunday merupakan hari penyembahan terhadap Dewa Matahari, di mana sekarang diwarisi oleh kalangan Kristen di dalam menunaikan kebaktiannya. Padahal Nabi Isa a.s. selalu beribadah setiap hari dan tidak mengistimewakan hari Minggu. Sebab itu, Obelisk juga dimaksudkan sebagai penyembahan terjadap Dewa Matahari.

Obelisk yang berdiri di Washington DC ini sungguh menyimpan banyak simbol pagan Kabbalah berupa numerology yang diyakini memiliki daya magis tertentu bagi kaum Luciferian (Illuminaty). Di antaranya adalah:

* Obelisk tersebut tersusun dari 36.000 blok batu granit. Angka 36 merupakan penjelmaan dari Triple 13, angka penting Kabbalah yang memiliki arti “The Extreme Rebellion” dan disucikan.

* Berat puncak obelisk tepat 3.300 pounds. Angka 33 merupakan penjelmaan Triple 11, “The Twin Pillars”. Menara kembar WTC juga memiliki arti yang sama dengan angka 11. Ini merupakan simbol bagi gerbang atau pintu masuk Haikal Sulaiman.

* Obelisk ini memuat 188 batu masonik yang khusus disumbangkan secara pribadi atau atas nama yayasan dan negara dari tokoh-tokoh Mason seluruh dunia. Selain itu terdapat 35 buah batu masonik yang masing-masing merupakan sumbangan khusus dari 35 Loji Mason (Masonic Lodge) seluruh dunia. Ke-35 batu mason ini tidak diletakkan di sembarang tempat, namun dikumpulkan di bagian khusus yang berada di ketinggian 330 kaki (Triple 11).

* Jumlah total biaya untuk mendirikan Washington Monument ini dilaporkan menelan dana US$ 1.300.000. Angka ini sekali lagi menunjuk sebuah angka keramat Mason yakni 13.

* Monumen ini dihiasi dengan jendela 8 buah. Angka 8 memiliki arti sebagai “The New Beginning”. Jendela-jendela tersebut bila dihitung keseluruhan luasnya maka akan didapat ukuran luas sebesar 39 kaki persegi (Triple 13).

* Kabbalah sebagai dasar kepercayaan mistis kaum Zionis sangat mempercayai numerologi. Sebab itu, kaum Yahudi juga disebut sebagai kaum Geometrian. Semua ilmu sihir dunia berasal dari sini. Semua monumen dan gedung bersejarah, juga arsitektur kota Washington DC dibangun berdasarkan perhitungan geometrian ini.

Inaugurasi Presiden AS

Seluruh Presiden AS dilantik dan menjalankan roda pemerintahan dari Washington DC, yang ditetapkan sebagai Ibukota AS pada tahun 1790. Peletakan batu pertama Gedung Capitol dilakukan tiga tahun setelahnya. Seorang arsitek Perancis yang juga mantan tentara yang membantu Amerika menghadapi kolonialis Inggris bernama Pierre Charles L’Enfant merancang arsitektur kota ini pada 1791. L’Enfant merupakan seorang Mason.Struktur federal paling tua di Washington DC adalah batu pertama yang ditanam di pondasi White House pada tanggal 13 Oktober 1792. Tanggal 13 Oktober merupakan tanggal dimulainya penumpasan Templar di Perancis. Adakah peletakan batu pertama pada pondasi White House merupakan sebuah memorial bagi Templar? Wallahu’alam.

Yang jelas, setiap inaugurasi Presiden AS selalu saja dikelilingi simbol-simbol Masonik yang dipercaya memiliki kekuatan magis. Obama merupakan Presiden AS ke-44 yang mewarisi ritual inaugurasi paganis seperti ini. Dan hal tersebut menandakan jika semboyan perubahan yang diusungnya sesungguhnya hanya merupakan slogan kosong, sama seperti ketika para tokoh Masonik Perancis meletuskan Revolusi Perancis di abad ke-18 dengan slogan-slogannya. Amerika di bawah Obama akan tetap menjadi Amerika yang Zionistik. Belive it or not. (Ridyasmara-eramuslim.com)

TA'MIM DKM MARLINA BUCHARI

Serah Terima Jabatan :

Irfan, Mantan Ketua DKM (Merah) :: Mansurudin, Ketua DKM '08/'09 (Hitam)

TA'MIM

ALHAMDULILLAAHIRABBIL ‘AALAMIIN SELAMAT ATAS TERPILIHNYA MANSURUDIN SEBAGAI KETUA DKM MASA BAKTI 2008/2009

IRFAN RAMADHAN SELAKU KETUA DKM MASA BAKTI 2007/2008 MEWAKILI PENGURUS & ANGGOTA DKM MASA BAKTI 2007/2008 MENYAMPAIKAN PERMOHONAN MAAF ATAS KELALAIAN DAN KEKHILAFAN SELAMA MENGEMBAN AMANAH SEBAGAI DKM & ALHAMDULILLAAH AHAD, 11 JANUARI TELAH DISELENGGARAKAN ACARA LPJ & SERTIJAB DKM

Kamis, 15 Januari 2009

Tangisan untuk Palestina

Berikut ini video-video seputar Palestina... semoga bermanfaat...

Video ini sudah anaa simpan dulu. Bagi saudara/i yang merasa membutuhkannya
Hubungi anaa :
Hp. 08179296234

E-mail : rumi_alhubb@yahoo.co.id

YM : irfan_rumi

Rabu, 14 Januari 2009

Do'a untuk Palestina

اَللّهُمَّ اغْفِرْلِِاُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمَ

اَللّهُمَّ ارْحَمْ اُمَّةَ مُحَمَّدٍ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمَ اَللّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمَ

___________________________________________________________________________________

أللَّهُمَّ مَكِّنّاَ مِنَ الْقَضَاءِِ عَلَى إسْرآءِيْلَ وَأمِيْرِيْكًا واْلإنْجِلِيْزِ وَكُلِّ الدُوَلِ الْحَرْبِيَّةِ

Yaa Allah, kokohkanlah kami untuk menghancur-leburkan Israel, Amerika, Inggris, dan negara-negara kafir harbi lainnya.

أللَّهُمَّ إنَّا نَسْألُكَ خِلآفَةً رَاشِدَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ، تُعِزُّ بِهَا الإسْلآمَ وَ أهْلَهُ وَ تُذِلُّ بِهَا الْكُفْرَ وَ أهْلَهُ ، إنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Yaa Allah, sungguh kami memohon kepada-Mu Negara Al Khilafah Al Raasyidah yang mengikuti Manhaj Kenabian, yang dengannya mulialah Islam beserta umatnya dan dengannya pula hinalah kekufuran beserta penganutnya. Sesungguhnya, Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu

Selasa, 06 Januari 2009

IPB.. Islam Punya Bendera !

Raiisu Tahriir : Rumi Ramadhan al-‘Irfani
Ya ! Bendera dan panji-panji merupakan simbol eksistensi sebuah negara dan masyarakat. Setiap negara yang ada di dunia sejak masa lampau hingga masa kini pasti punya bendera atau panji-panji yang jadi lambang negaranya. Tidak terkecuali juga peradaban dan negara Islam (baca : Daulah Khilafah Islamiyah).

Ironis ! Kajian tentang bendera (liwaa') dan panji-panji (raayah) dalam khasanah tsaqafah Islam, saat ini masih termasuk topik yang langka…. Bahkan sebagian besar kaum Muslim tidak terlalu mempedulikan simbol-simbol Islam ini, bahkan masih banyak yang tidak tahu –ya gimana bisa peduli jika tahu saja tidak-.

Telah dikuatkan dalam berberapa riwayat bahwa ada dua bendera dalam Islam, yaitu:

1. Al-Liwaa' adalah al-'alam (bendera) yang berukuran besar. Al-liwaa' adalah bendera resmi Daulah Khilafah Islamiyah di masa Rasulullah Saw dan para Khalifah setelah beliau Saw, dan jumlahnya hanya satu.
2. Ar-Raayah berbeda dengan al-'alam (bendera). Ar-Raayah adalah al'alam (bendera) yang berukuran kecil yang diserahkan oleh Khalifah atau wakilnya kepada pemimpin perang serta komandan-komandan pasukan Islam lainnya. Ar-Raayah merupakan tanda yang menunjukkan bahwa orang yang membawanya adalah pemimpin perang, dan jumlahnya banyak.

Berikut ini adalah kesimpulan yang telah dibuat oleh Imam az-Zarkhasiy, dan dikuatkan dalam syarah Kitab as-Sair al-Kabir, karangan Imam Muhammad bin al-Hasan as-Syaibaniy, murid dari Imam Abu Hanifah. Disana disimpulkan, "Liwaa' adalah bendera yang berada di tangan penguasa. Ar-Raayah, adalah panji yang dimiliki oleh setiap pemimpin divisi pasukan, dimana semua pasukan yang ada dalam divisinya disatukan di bawah panji tersebut. Liwaa' hanya berjumlah satu buah untuk keseluruhan pasukan. Liwaa' digunakan sebagai patokan pasukan ketika mereka merasa perlu untuk menyampaikan keperluan mereka hadapan penguasa (imam). Liwaa' dipilih berwarna putih. Ini ditujukan agar bisa dibedakan dengan panji-panji berwarna hitam yang ada di tangan para pemimpin divisi pasukan." (Syarh as-Sair al-Kabir: I/72). SO, btw tahukah anda IPB ??? Islam Punya Bendera…. Bersediakah saudara/I untuk mengibarkannya tinggi-tinggi ? Ditunggu ! We’ll wait all of u in the power of Islam !!!