Selasa, 24 Maret 2009

Khasiat Herba : Percaya ?

MADU ASLI 330 ml & 650 ml

KHASIAT :

Kesehatan ; menjaga stamina & sistem kekebalan tubuh, memperkuat daya ingat, melancarkan peredaran darah, meningkatkan gairah seks, menambah nafsu makan, mengeluarkan racun (detoksifikasi), masker wajah, memperlancar haid, menjaga kesehatan mata, dll.

Pengobatan ; sariawan, demam, hepatitis, maag, asma, jantung, sakit gigi, radang mulut, batuk pilek, flu, radang tenggorokan, radang sendi, radang paru-paru, peradangan hati, typus, kanker payudara, anemia, tumor, asam urat, reumatik, luka lambung & usus 12 jari, luka gigitan serangga, masalah kulit (jerawat, luka bakar), penyakit mata, gangguan pencernaan, disentri, darah tinggi & rendah, diare, infeksi saluran kecil, insomnia, bau mulut, kejang perut, perut kembung, TBC paru, dll.

SARI KURMA MURNI (AT-TAMAR) 330 ml

Kurma Pilihan Alamiah – Modern Tanpa Bahan Kimia Pengawet – Botol Anti Pecah

KHASIAT :

Kesehatan : meningkatkan daya tahan tubuh-kadar sel darah-stamina pria & wanita-kadar trombosit (demam berdarah)-pertumbuhan tulang (anak2), mencegah pengeroposan tulang, mencegah anemia, nutrisi ibu hamil-menyusui-perencanaan kehamilan, sumber energi (pekerja berat, olahragawan), mempercepat penyembuhan, memperlancar BAB, aman dikonsumsi penderita diabetes (secukupnya), memudahkan keluarnya dahak, dll.

MINYAK BUT-BUT 75 ml

KHASIAT :

Obat : pembersih muka, patah tulang, wasir/ambeien, asma (anak kecil), perut kembung (anak), luka kecil, luka air panas, mata ikan, exim, gigitan serangga (tawon, lipan), impotensi, darah tinggi & stroke, diare (keracunan makanan), bayi sering menangis, urut/pijat (gosok), anak sering ngompol tengah malam, perut buncit, wanita menopause, hijamah (bekam), stamina ‘kejantanan’ (pria).

HABBATUS SAUDA (NIGELLA SATIVA) 50 & 100 kapsul

KANDUNGAN : asam amino, protein, kalsium, protein, zat besi, omega 3 & 6, vitamin A, B1, B2, C & E, ion sodium, ion potasium, dll.

KHASIAT :

Kesehatan : meningkatkan stamina & kekebalan tubuh, meningkatkan daya konsentrasi, meningkatkan fungsi hati – ginjal – jantung – paru-paru, mengontrol tekanan darah & kadar gula darah, anti virus & bakteri, menyuburkan kandungan, meningkatkan kuantitas & kualitas ASI, melancarkan haid, anti bakteri – infeksi parasit, sumber serat tinggi, memperlambat proses penuaan sel, menormalkan kadar kolesterol & tekanan darah, menyeimbangkan hormon seks, meningkatkan gairah pria & wanita, memacu pertumbuhan rambut – mencegah kerontokan, merawat kesehatan kulit – rambut & kuku,

Obat : berbagai penyakit kronis, asma, sesak nafas, bronkhitis, paru-paru kronis (gangguan paru-paru), TBC, penyakit alergi, gangguan ginjal, lambung & liver, tumor, masalah kulit (flek, jerawat), luka, kanker, luka radang, migrain, stroke, impotensi, terapi ruqyah & al-hijamah (bekam), reumatik/pegal, batu empedu, bau mulut, exim, asam urat, kencing manis, insomnia, darah tinggi – darah rendah, kolesterol, dll.

SIRUP ROSELLA + MADU (MINUMAN TEH KESEHATAN (HERBA))

100% dibuat dari Rosella Mesir, Madu Sumbawa dan Gula Tebu Asli, tanpa bahan pengawet – pemanis & pewarna buatan,

ZULU KOSMETIK 3 IN ONE

Kosmetik Kecantikan Kulit – Tubuh – Wajah ; Obat Kulit, Masker, Lulur & Pasta Gigi,

KHASIAT UTAMA :

Membersihkan, menghaluskan & memutihkan kulit,

Mengobati segala penyakit kulit,

Menghilangkan flek-flek pada kulit,

Menghilangkan bekas jerawat & luka,

Memutihkan gigi,

Menghilangkan bau badan.

  • CAIRAN TETES UNTUK GURAH ; MULUT (DAHAK), TELINGA (KOTORAN), MATA (PENYAKIT2 MATA), HIDUNG, -

  • AIR ZAM ZAM,

  • KOPI RADIX,

  • GARAM,

  • SABUN HAMAZARO (SABUN MANDI (MADU & SUSU MURNI)),

Kamis, 05 Maret 2009

Jawaban Singkat Beberapa Pertanyaan Menarik

Berikut akan saya jawab beberapa pertanyaan yang sekiranya saya sanggup, hasbal istitha'ah. Sebelumnya, saya ingin mengetengahkan maqalah Imam Asy-Syafi'i: 'ra'yii shawaabun yahtamilul khatha' wa ra'yu ghairii khatha'un yahtamilush-shawaab'. Maqalah tersebut dikutip antara lain oleh penulis kitab at-ta'aamul ma'a al-irhab wal 'unfu wat-tatharruf hal 16 karya Muhamad Sa'id Khawjah.

Ya rahimakumullaah, Muqaranah dan mujadalah (perbandingan dan diksusi) adalah tradisi ilmiah yang sudah tumbuh sejak masa awal sejarah manusia. Al-Qur’an telah mendokumentasi tradisi ini hampir pada setiap masa kenabian. Allah SWT berfirman: “Dan tidaklah Kami mengutus rasul-rasul hanyalah sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi orang-orang yang kafir membantah (mendebat) dengan yang bathil, agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak…”(TQS. al-Kahfi [18]: 56). Kisah-kisah mujadalah juga termuat dalam dokumen sejarah, baik yang tercantum dalam sunnah, atsar dan dokumen-dokumen sejarah lainnya. Motif utama dari diskusi dan perbandingan adalah mencari kebenaran tertinggi, sekaligus untuk mengoreksi pendapat-pendapat dan keyakinan-keyakinan yang salah. Dengan diskusi, akan diketahui pendapat siapakah yang paling dekat dengan kebenaran, dan pendapat siapa yang lemah. Bila suatu pendapat telah terbukti lemah dan salah, maka pendapat itu harus ditinggalkan dengan sikap lapang dada, dan penuh keikhlasan.

1. Bagaimana penjelasan terkait puasa sunnah di bulan rajab? Hadits-hadits tentang keuatamaan bulan rajab, seperti tentang puasa rajab dan yang lainnya adalah dha’if. Contoh hadits: "Rajab adalah bulan yang agung, dimana Allah akan melipatgandakan perbuatan-perbuatan baik di dalamnya..maka barang siapa puasa satu hari maka dia seperti puasa satu tahun.." (Akhrajahuth-Thabarani). Al-Hafidz Al-Haitsami dalam majma 'uz zawaa'id (3/386) berkata: "di dalam sanadnya ada Abdul Ghafur, matruk. Tentang hadits-hadits fadhilah rajab ini detilnya bias dicek di dalam kitab al-aatsarul marfu'ah fil akhbaril maudhu'ah karya Al-allamah Al-luknuwi.

Adapun hadits dengan status matruk adalah sebagai berikut:

هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَكُوْنُ أَحَدُ رُوَاتِهِ مُتَّهِمًا بِالْكَذِبِ

Yaitu hadits yang salah seorang rawinya tertuduh berdusta

Sebagian ahli hadits mempersyaratkan bahwa matannya harus bertentangan dengan dasar-dasar Islam yang telah dikenal. Tetapi pendapat itu bukanlah suatu hal yang lazim, karena andaikata harus demikian maka tidak ada lagi orang yang dijauhi, sehingga haditsnya tetap sahih. Terlebih lagi apabila hadits tersebut diriwayatkan secara munfarid (seorang diri) oleh rijal yang muttaham (tertuduh berdusta)” tanpa diikuti dengan adanya tabi’ seorang pun. Contoh hadits matruk adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dun-ya di dalam Qadla’ al-Hawaij (no. 6) dengan jalan melalui;

جُوَيْبِرْ ْبُن سَعِيْدٍ اْلأَزْدِي، عَنِ الضَّحَاكِ، عَنْ ابْنُ عَبَّاسَ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَيْكُمْ بِاصْطِنَاءِ الْمِعْرُوْفِ فَإِنَّهُ يَمْنَعُ مَصَارِعَ السَّوْءِ، وَعَلَيْكُمْ بِصَدَقَةٍ السِرِّ فَإِنَّهَا تُطْفِئُ غَضَبَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

Juwaibir bin Sa’id al-Azdiy, dari Dhahak, dari Ibnu Abbas dari Nabi sae, beliau bersabda; Hendaklah kalian berbuat ma’ruf, karena ia dapat menolak kematian yang buruk, dan hendaklah kamu bersedekah secara tersembunyi, karena sedekah tersembunyi akan memadamkan murka Allah swt.

Di dalam sanad ini terdapat rawi yang bernama Juwaibir bin Sa’id al-Azdiy. An-Nasa’i, Daruquthni, dll. mengatakan bahwa haditsnya ditinggalkan (matruk). Ibnu Ma’in berkata, “Ia tidak ada apa-apanya”, menurut Ibnu Ma’in ungkapan (tidak ada apa-apanya) ini berarti ia tertuduh berdusta.

Sebagian rawi memiliki istilah lain untuk menyebut hadits matruk. Ada di antara mereka yang menyebutnya dengan nama mathruh (terbuang), ada pula yang menyebut wah (lemah) dan lain-lain. Terlepas dari semua itu, hadits dengan kualitas rawi seperti ini kedudukannya berada di bawah hadits dha’if yang kedha’ifan ringan. Tertapi hadits ini masih lebih tinggi derajatnya daripada hadits maudlu’. Allahu A’lam.

2. Bagaimana mengamalkan hadits dha’if?

Para ulama telah berbeda pendapat dalam hal mengamalkan hadits dha’if. Ada beberapa penjelasan terkait berhujjah dengan hadits dha’if dalam fadhaa'ilul a'mal: Dalam kitab muqaddimah fii ushulil hadits (1/83) dijelaskan: 'yang masyhur adalah bahwa hadits dha’if itu mu'tabar(diperhatikan/diterima) untuk fadhaa'ilul a'mal'. Dalam kitab taujihun nadzar ila ishulil atsar (2/653): 'sebagaian kaum (ahli hadits) berpendapat atas bolehnya mengambil hadits maudhu' dan menggampangkan isnad dan riwayatnya tanpa menjelaskan dha’if-nya, jika selain hukum dan akidah, contoh untuk fadhaa'ilul a'mal'. Di sinilah jumhur ulama hadits lebih menyukai mengamalkan hadits dha’if dalam perkara fadhaa'ilul a'mal, itu pun memenuhi tiga syarat seperti yang dipaparkan oleh Imamul muhaditsin Ibnu Hajar (Tadrib ar-rawi, juz I/298-299; fathu al-Ghaits juz 1/268): a. haditsnya tidak sangat dha’if b. haditsnya termasuk di dalam cakupan pokok-pokok hadits ma'mul (bisa diamalkan) c. tatkala mengamalkannya, tidak dii'tiqodkan mengenai kepastiannya hanya sekedar kehati-hatian saja.

Dalam kitab an-nukat ala muqaddimah ibn shalah (2/310) ditegaskan: 'bhw ahli hadits dan yang lain sepakat (akan bolehnya) beramal dg fadhaa'il'. Namun Al-hafidz Ibnul Arabi Al-maliki menegaskan: 'hadits dha’if sama sekali tidak (boleh) diamalkan'.

Adapun pendapat yang terkuat adalah: hadits dha’if tidak boleh digunakan sebagai hujjah, karena hakekatnya hadits dha’if itu bukan hadits Nabi. Maka kita tidak boleh beramal dengan hadits dha’if meski hanya untuk fadha'ilul a'mal (untuk keutamaan-keutamaan dalam beramal). Karenanya hizbut tahrir menegaskan: ’...karena itu tidak boleh beristidlal (berdalil) dengan hadits dha'i sama sekali..’ (asy-syakhsiyyah al-islamiyyah, 1/342).

Dengan demikian, hadits dha’if sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Merupakan suatu kekeliruan anggapan bahwa hadits dha’if apabila datang dari jalur yang bermacam-macam yang sama-sama dha’if maka (hadits dha’if) meningkat derajatnya menjadi hadits hasan atau hadits shahih. Apabila kelemahan hadits disebabkan oleh kefasikan perawinya atau benar-benar dituduh berbohong, kemudian datang dari jalur lain berupa hal yang serupa maka justru akan bertambah lemah selemah-selemahnya. Namun jika makna yang dikandung oleh hadits dha’if dikandung pula oleh hadits shahih, maka hadits dha’if tersebut (yang disaksikan oleh oleh hadits sahih) harus ditingglkan. Berdasarkan hal ini tidak boleh mengambil dalil dengan hadits dha’if sama sekali dengan cara apapun. (lihat syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam syakhshiyyah islamiyyah juz 1/342).

Ungkapan saya yang mengatakan bahwa ijma’ mujtahid tidak menjadikan hadits dha'if sebagai hujjah, adalah tradisi para ulama dalam memberikan pembenaran atas argumentasinya, setelah dibangun di atas dasar al-Qur’an dan as-Sunnah. Makanya, silahkan dicek pendapat fuqaha (mujtahid) dalam masalah ini, bukan muhadits. Hal yang sama juga terjadi dalam perbedaan ketika menyikapi hadits ahad (khabar al-wahid); apakah melahirkan keyakinan ataukah dzan. Sebagain besar muhadits menerima, namun dalam beristidlal, jumhur fuqaha berpendapat bahwa khabar al-wahid tidak berfaedah al-ilm/yaqin. Terkait dengan penisbatan mana ulama yang mu’tabar mana yang tidak, ada baiknya membuka kitab mu’zam fuqaha. Namun yang paling penting adalah bukan mana yang jumhur (yang bisa dikatakan ijma’) dan mana yang tidak (mungkin saja disebut pendapat yang gharib), tetapi yang harus menjadi pijakan kita adalah kuat dan lemahnya pendapat.

Adapun ungkapan bahwa pengarang kitab fadha'ilul a'mal tidak berilmu, itu bukan pendapat saya. Kala itu saya hanya menunjukkan bahwa ada komentar dari sebagian (terutama kalangan salafi-thahawiah) yang menyatakan bahwa pengarang kitab fadha'ilul a'mal tidak berilmu. Hal itu dapat dimaklum mengingat ikhwah salafi sangat selektif dalam masalah hadits, di sisi lain kitab fadha'ilul a'mal banyak beristidlal dengan hadits dha’if. Sikap kita tentunya harus semakin hati-hati. Karena hati-hati adalah sikap para ulama.

Khulashatul qaul, perbedaan pendapat di kalangan para ulama sudah biasa, bahkan terjadi dengan sangat keras, dan hal itu merupakan bagian dari tradisi Islam yang secara normatif dikenal dalam bidang kelimuan Islam, seperti ta’aadul—ta’aarudl (ta’aarudl adalah istilah yang lebih tepat dari pada ta’aadul) dan metode tarjih. (bisa dicek dalam kitab tTa’arudl al-Adillati as-tyar’iyati min al kitabi ta as-tunnati ta at-tarjihu tainaha karya Dr. Muhammad Wafaa). Silang pendapat di kalangan para ulama akan semakin memperkaya khazanah keislaman kita, juga dapat melatih ketajaman kita sebagai ahli tahqiq. Namun perlu diingat, bahwa seorang muslim, baik sebagai mujtahid maupun sebagai muqolid, harus memegang teguh dalil yang rajih (kuat) bukan yang marjuh (lemah).

Benar bahwa tidak ada afkar mutabanat hizb yang menjelaskan tentang puasa rajab, tapi perlu diingat hizb telah memberikan kaidah dalam beristidlal kepada para syabab. Termasuk dalam objek ini adalah perkara pengamalan hadits dha’if. Wallahua’lam.

3. Mohon penjelasan sekitar makna Isra’ Mi’raj, kapan Isra’ dan mi’raj itu terjadi, dan berapa kali?

Makna bahasa israa' dan mi'raj: (a) israa': huwa al-masy-yu fil laili, saraa: masyaa fil laili, wa asraa: masyaa lailan (israa' adalah berjalan pada waktu malam, karena kata saraa: berjalan pada waktu malam, maka kata asraa: berjalan malam; (b) al-mi'raaj: wahuwa mif'aalun minal 'uruuj, wahuwa ismun li aalatin al-latii 'alaiha 'urija bihi saw (al-mi'raaj adalah yang mengikuti wazan mif'aalun dari kata 'uruuj, dan mi'raaj adalah isim alat (nama sarana) yang (Nabi) Saw. dimi'rajkan dengannya. (syarh 'aqiidah ath-thahaawiyyah, Shaalih al Asy-syeikh,1/176); (c) Maka israa' adalah nama suatu perbuatan, yakni perjalanan yang terjadi antara Makkah ke Baitul Maqdis pada waktu malam, pada waktu yang ditentukan, kemudian kembali. (syarhu 'aqidah ath-thahaawiyyah, shaalih al asy-syeikh, 1/176).

Israa' dan mi'raaj itu kapan? (a) Tidak ada khabar yang shahih yang membatasi atau menentukan israa' dan mi'raaj, baik pada rajab atau pada bulan lain. (syarah aqidah ath-thahawiyyah, 1/178). (b) Ada yang menyatakan bahwa israa' dan mi'raj terjadi 15 bulan setelah Beliau Saw. Diutus. Ada juga yang menyatakan pada malam-malam rabi'ul awwal 1 tahun sebelum hijrah. Juga ada yang menyatakan 5 tahun setelah Nabi diutus (Al-Hafidz An-nawawi, syarhun nawawi 'ala shahih muslim, 2/267-268); (c) Al-hafidz Ibn Qayyim berkata: "sesungguhnya malam israa' tidak diketahui kapan terjadinya" (zaadul ma'ad, 1/58); (d) Al-Allamah Abu Syamah berkata: "dan disebutkan pada sebagian kisah bahwa israa' terjadi pada (bulan) rajab, dan itu bagi ulama' ahli jarh wat-ta'dil dan takhrij adalah kebohongan itu sendiri" (al-hawaadits wal bidaa', 232). Jadi intinya tidak nash yang shahih dan sharih yang menegaskan waktu israa' dan mi'raaj, baik pada tanggal 27 rajab atau yang lain.

Al-allamah Syihab Al-Khafaajii dalam syarah asy-syifa' (libni iyadh) berkata: "sebagian ulama' muta'akh-khirin mengatakan bahwa apa yang tersebar luas saat ini di sebagian negeri Mesir adanya peringatan malam 27 dan diklaim sebagai malam isra' dan mi'raj, itu adalah bid'ah" (syarh al-aqidah ath-thahawiyyah lil hawaali, 1/1812).

Demikian juga, ada pertanyaan susulan, apakah isra' dan mi'raj Nabi dengan jasad dan ruh sekaligus? Al-hafidz Ibn Katsir berkata: "dan yang haq adalah bahwa beliau AS israa' dlm kondisi bangun bukan tidur dari Makkah ke Baitul Maqdis dengan mengendarai buraq" (tafsiribn katsir, 5/42).

Israa' dan mi'raj berapa kali? Al-allamah Shaalih Al Asy-syeikh berkata: "dan mungkin mengandung alternatif pada sebagian riwayat bahwa israa' itu terjadi dua kali, tapi yang paling dekat dengan dzahirnya dalil-dalil adalah bahwa israa' dan mi'raaj itu keduanya terjadi satu kali saja". (syarh al-aqidah ath-thahawiyyah,1/178).

Khulashatul qaul, pendapat terkait israa' dan mi'raj di atas, bukanlah pendapat hizb (karena hizb tidak mentabani hal itu), melainkan pendapat sebagaian ulama yang dapat menjadi pijakan kita. Wallahu a'lam.

4. Apakah ilmu termasuk rizki?

Berkaitan dengan ilmu, ilmu adalah rizki. Pengertian rizqi adalah -athaa' (pemberian) (tafsir al-qurthubi,1/178). Ibn mandzur menjelaskan bahwa rizki adalah setiap hal yang bisa dimanfaatkan, baik harta, kedudukan, kekuasaan, kesehatan, pakaian, tempat tinggal, keluarga atau ilmu. Dan rizki tersebut mencakup semua pemberian baik duniawi maupun ukhrawi. Rizki ada dua bagian, rizki yg dzahir untuk badan seperti kekuatan, dan rizki yang sifatnya batin dalam hati maupun jiwa seperti pengetahuan dan ilmu. (Ibn mandzur, lisanul arab 3/1636; syeikh muhammad anwar, mafahim Islamiyyah 1/160). Imam al-haramain al-juwaini menegaskan bahwa makna rzki adalah setiap hal yang diperoleh manfaat darinya, baik yang siap dimanfaatkan maupun yg tidak (al-irsyad hal 364). Pada faktanya, rizki ada yg halal dan yang haram (Imam al-Juwaini, al-irsyad hal 364). Dengan demkian mencari ilmupun harus dengan 'haal' yg benar. Mudah-mudahan kita pun bersungguh mencarinya dengan ikhlas.

5. Bagaimana hukum menjadi pengacara, bolehkah?

Hukum menjadi lawyer adalah bagian dari pembahasan hukum bertahkim pada hukum kufur,krn aktif lawyer pada konteks sekarang ini fokusnya pada advokasi terhadap hukum kufur. Jika kita konfrontir hukum syara' vs hukum kufur, maka ada dua kategori, pertama, hukum syara dengan hukum kufur mengatur sesuatu dengan cara yang berbeda. Hukum syara' mengatur begini dan hukum kufur mengatur begitu. Contohnya adalah hukum bagi pencuri, hukum syara' mengatur dengan menjatuhkan sanksi potong tangan, sedangkan dalam hukum kufur dengan bentuk penjara. Kedua, ada hukum kufur yang memubahkan yang haram dan melarang yg mubah. Contoh untuk kasus ini adalah riba. Dalam hukum syara' hukumnya adalah haram. Sedangkan dalam kufur boleh, bahkan 'wajib'.

Berikutnya, kita harus memahami bahwa dalam penerapannya hukum syara' ada bersifat individu dan ada yang harus melalui negara. Jika hukum tersebut penerapannya harus dengan negara, individu atau kelompok tidak boleh 'mewakili' negara untuk menerapkan/menegakkan hukum.

Dengan demikian, bertahkim pada hukum kufur yang mengatur hukum secara berbeda dengan hukum syara', ketika tidak ada daulah adalah boleh. Di samping, itu, tidak ada nash yg melarang hal ini. Dengan catatan hukum kufur tersebut tidak memubahkan yg haram atau sebaliknya, mengharamkan yang mubah. Sebagai contoh, kalau ada orang terlibat dalam kasus perdata, dia boleh datang ke pengadilan untuk menyelesaikan masalahnya tersebut, tdk perlu menunggu khilafah bediri. Tetapi, kita tetap tidak boleh menghalalkan riba meski daulah belum berdiri.. Firman Allah Swt. "waman lam yahkum bima anzalallahu..." maudhu'nya dalam sistem Islam, sekaligus berarti kewajiban bagi kita untuk berjuang mewujudkan institusi khilafah agar kita dapat melaksanakan kewajiban bertahkim pada hukum Allah Swt.

Karena seorang lawyer bagian dari ini, jika dia memberikan advokasi untuk hukum-hukum kufur dimana hukum kufur mengatur berbeda dengan hukum syara' (yg akan diterapkan melalui negara), secara umum boleh, kecuali untuk kasus-kasus yang terkait dengan kemaslahatan kaum muslim atau yang menimbulkan dharar pada kaum muslim., misalnya kita tidak boleh menjadi lawyer-nya intel.

6. Bagaimana hukum mempelajari atau mengajarkan psikologi? Bukankah psikologi itu tsaqofah barat yang tidak boleh diadopsi, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Daulah Islam?

Memang benar, psikologi tumbuh dan berkembang di barat untuk menjawab masalah-masalah dalam komunitas mereka. Itulah fakta psikologi. Lalu psokologi menyebar ke seluruh dunia seiring dg kuatnya pengaruh barat terhadap belahan dunia yg lain, termasuk dunia Islam. Ibn Khaldun berkata: 'yg dikalahkan akan cenderung mengikuti secara membabi buta pada yang mengalahkan'. Jadi, awalnya psikologi seperti itu dan benar bahwa psikologi termasuk tsaqafah, bukan ilmu. Tepatnya lagi adalah tsaqafah barat, krn psikologi tumbuh dan berkembang di barat sebagai jawaban atas problem komunitas yang mereka hadapi. Hal ini tampak jelas pada asumsi-asumsi dasar dalam psikologi.

Selanjutnya, jika kita mencermati lebih detil, maudhu' psikologi ada yg bersifat empirik, artinya berdasarkan pengalaman yg sifatnya empirik dan ada yang berdasarkan nilai atau pandangan hidup tertentu. Saat ini banyak berkembang psikologi yang sifatnya empirik, contohnya adalah cara memotivasi orang, bagaimana menjadikan orang pesimis menjadi optimis dsb. Bahkan, psikologi juga melibatkan penelitian anatomi dan faal manusi.

Benar bahwa psikologi secara umum adalah tsaqafah barat yang tentunya berbeda dengan ilmu dan tidak boleh diperlakukan sebagai ilmu, itulah yang ditegaskan kitab daulah islam. Ilmu pendidikan berkembang berdasarkan psikologi juga, atau lebih tepatnya pendidikan adalah aplikasi psikologi secara lebih spesifik.

Lantas bagaimana hukum mempelajarinya? Pertama, mempelajari tsaqafah asing, contohnya adalah tsaqafah barat yang lahir karena nilai barat --dalam hal ini psikologi yang tidak bersifat empirik—jika tujuannya untuk tahqiq yakni dalam rangka mengetahui kekeliruan atau dalam rangka mendudukkan secara tepat, juga untuk kepentingan dakwah, tentu saja boleh. Begitulah fatwa imam Al-Ghazali dan Fakhruddin ar-Razy, dan seperti itulah sikap para ulama ketika mereka mempelajari filsafat pasca futuhat di Syam, Irak dan Persia. Kedua, jika tsaqafah tersebut bersifat empirik tentu boleh baik mempelajari maupun untuk memanfaatkannya, tentu harus tetap waspada bahwa psikologi tumbuh dan berkembang di barat yang secara pasti membawa nilai dari barat.

7. Dalam menyewakan lahan pertanian, apakah haram itu bagi si penyewa, yang menyewakan, atau keduanya?

Untuk menjawab masalah ini, perlu dipahami terkait dengan hakikat ijarah dalam Islam. Ijarah atau dalam hal ini sewa adalah salah satu bentuk mu'amalah, dan mu'amalah melibatkan dua fihak. Dalam kasus sewa lahan pertanian berarti yang menyewa dan yang menyewakan. Adapun tentang sewa lahan pertanian ada beberapa hadits yang menegaskan ketidakbolehan orang menyewakan, maupun orang yang menyewa tanah. Dan yang dimaksud dengan sewa tanah di sini adalah lahan pertanian (sawah dan ladang), dan disewakan untuk pertanian. Kalau sewa tersebut dimaksudkan selain untuk pertanian, misalnya untuk gudang atau tempat peristirahatan, maka hukumnya boleh. Tentang teknis mengelola tanah pertanian, dia boleh langsung yang kerja atau boleh juga mempekerjakan orang dengan akad ijarah.

8. Apakah ada dalil dari Al-Quran atau As-Sunnah tentang ketidakbolehan orang non dzurriyatur rasul mengawini dzurriyatir rasul?

Pertama-tama kita harus memahami tentang kafa'ah. Kafa'ah secara bahasa adalah 'al-mumaatsalah wal musaawah'. Adapun secara istilah ada perbedaan diantara para fuqaha' sesuai dengan obyeknya. Pembahasan kafa'ah biasanya dalam 3 maudhu': qishash, mubaarazah, dan nikah.

Apakah dzurriyah rasul tidak boleh menikah dengan yang lain? Setahu saya, tidak ada nash yang sharih mensyaratkan kafa'ah dalam sah/tidaknya pernikahan. Justru yang ada malah sebaliknya, misalnya, pertama, ketika shahabat anshar menolak menikahkan bilal ra., Beliau memerintahkan bilal untuk berkata: inna rasulallahi saw ya'murukum an tuzawwijuunii (majma'uz-zawaa'id 4/296, badaa'iush-shanaa'i', 2/623). Kedua, Nabi bersabda: "laa fadhla li'arabiyyin 'ala 'ajamiyyin..wala aswadin 'ala ahmarin illa bit-taqwa" (musnad ahmad, 5/411, shahih). Ketiga, fakta pernikahan dua putri Nabi Saw. dengan sayyidina utsman ra., padahal dia bukan dzurriyatur-rasul.

Sedangkan makna kafa'ah dalam makna istilah kafa'ah untuk objek pernikaha, fuqaha' 4 madzhab berbeda-beda dalam mendifinisikan. Fuqaha' Hanafi misalnya, kafa'ah adalah 'musaawatun makhshushatun bainar-rijali wal mar'ati' (kesamaan level yang dikhususkan antara laki-laki dan wanita). Dan apakah nikah harus 'sekufu'? Dalam madzhab Syafi'i ditegaskan bahwa pernikahan yang tidak kafa'ah makruh meski dengan ridha. Imam al-iz ibn abdis-salam menjelaskan menikah dengan orang fasiq makruh yang keras, tapi fokusnya kafa'ah fid-din bukan dalam nasab (al-mausu'atul fiqhiyyah 2/12578). Wallahu a'lam.

9. Apakah ada shalat 2 rakaat pada saat terbit matahari, setelah sholat fajar?

Matan hadits yang menjelaskan hal ini adalah: "man shallal ghadaata fii jamaa'atin tsumma qa'ada yadzkurullah hatta tathlu'asy-syamsu tsumma shalla rak'ataini kaanat lahu ajrun ka'ajri hajjatin wa 'umratin"..qala: "tammatin tammatin tammatin" (Akhrajahut Tirmidzi fii kitabil jama'ah 'inda rasulillah, ruqum 535). Imam At-tirmidzi berkata hadits hasan gharib.

Berkaitan dengan status hadits, Al-allamah Al-mubarakfuri menjelaskan dalam kitab tuhfatul ahwadzi (syarah sunan at-tirmidzi): dalam isnadnya ada abu dhilal, dan dia 'dibicarakan', tapi untuk hadits tersebut ada syawahid (yang menguatkan). Al-mubarakfuri melanjutkan: Al-hafidz (Ibn Hajar) berkata bahwa abu dhilal dha'if. Ibn mu'in: (abu dhilal) dha'if. An-nasa'i dan al-azdi juga berkata dha'if. Adapun Ibn hibban berkata bahwa dia pelupa dan tidak boleh berhujjah dengan dia dalam satu keadaan (pun). Demikian juga dengan Al-bukhari, menurutnya padanya ada hadits-hadits munkar. Jadi kesimpulannya --dg memperhatikan pendapat ulama-ulama jarh wat ta'dil-- hadits tersebut dha'if dan tidak boleh dijadikan hujjah.

Adapun berkaitan dengan pengertian hadits, makna "man shallal ghadaata" (shalat shubuh). Pengertian "lalu shalat 2 raka'at", Imam ath-thaibi berkata: lalu shalat setelah matahari naik kira-kira sepenggalah (karena ada hadits shahih contoh riwayat Imam Al-bukhari, Rasul melarang shalat ketika terbit dan tenggelamnya matahari) sampai keluar waktu makruh untuk shalat, ini disebut shalatul isyraq, yaitu 2 rakaat awal shalat dhuha (Al-mubarakfuri, tuhfatul ahwadzi). Dan ini khusus pria karena ada hadits-hadits lain yang menegaskan bahwa untuk wanita shalat dirumah lebih afdhal, bahkan para ulama' sepakat tentang ketidakbolehan wanita-wanita muda berjama'ah di masjid, karena tidak aman dari fitnah.

M. Yuan al Julaniy Lajnah Al-Khaasah Li Kasbul Ulama' wal Masyayikh DPD Kota Bandung

MAQALAH ULAMA-ULAMA SUNNI TENTANG WAJIBNYA NASHBUL KHALIFAH

Nasyrah Lajnah Al-Khaashah Li Kasbul 'Ulama wal Masyayikh DPD HTI Kota Bandung

1. Hukum Nashbul khalifah adalah Fardhu Kifayah Pada point pertama ini kami kompilasikan sebagian maqalah para ulama' Mu'tabar dari berbagai madzhab tentang wajibnya imamah atau khilafah. Tentu pernyataan mereka tersebut adalah merupakan hasil istimbath mereka dari dalil-dalil syara', baik apakah mereka menjelaskan hal Rata Penuhtersebut maupun tidak.

Syeikh Al-Islam Al-imam Al-hafidz Abu Zakaria An-nawawi berkata:

الفصل الثاني في وجوب الإمامة وبيان طرقها لا بد للأمة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينتصف للمظلومين ويستوفي الحقوق ويضعها مواضعها. قلت تولي الإمامة فرض كفاية …

…pasal kedua tentang wajibnya imamah serta penjelasan metode (mewujudkan) nya. Adalah suatu keharusan bagi umat adanya imam yang menegakkan agama dan yang menolong sunnah serta yang memberikan hak bagi orang yang didzalimi serta menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya. Saya nyatakan bahwa mengurus (untuk mewujudkan) imamah itu adalah fardhu kifayah.

Penulis kitab Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj menyatakan:

( فَصْلٌ ) فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَبَيَانِ طُرُقِ الْإِمَامَةِ . هِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ فَيَأْتِي فِيهَا أَقْسَامُهُ الْآتِيَةُ مِنْ الطَّلَبِ وَالْقَبُولِ وَعَقَّبَ الْبُغَاةِ لِكَوْنِ الْكِتَابِ عُقِدَ لَهُمْ وَالْإِمَامَةُ لَمْ تُذْكَرْ إلَّا تَبَعًا بِهَذَا ؛ لِأَنَّ الْبَغْيَ خُرُوجٌ عَلَى الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ الْقَائِمِ بِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا ...

…(Pasal ) tentang syarat-syarat imam yang agung (khalifah) serta penjelasan metode-metode (pengangkatan) imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan.

Al-allamah Asy-syeikh Muhammad Asy-syarbini Al-khatib menjelaskan:

فَقَالَ [ فَصْلٌ ] فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَبَيَانِ انْعِقَادِ طُرُقِ الْإِمَامَةِ .وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ ، إذْ لَا بُدَّ لِلْأُمَّةِ مِنْ إمَامٍ يُقِيمُ الدِّينَ وَيَنْصُرُ السُّنَّةَ وَيُنْصِفُ الْمَظْلُومَ مِنْ الظَّالِمِ وَيَسْتَوْفِي الْحُقُوقَ وَيَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا ، وَقَدَّمَا فِي الشَّرْحِ وَالرَّوْضَةِ الْكَلَامَ عَلَى الْإِمَامَةِ عَلَى أَحْكَامِ الْبُغَاةِ ...

…maka (pengarang) berkata (pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode-metode in'iqadnya imamah. Mewujudkan imamah yang agung itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan.

Dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj dinyatakan:

( فَصْلٌ ) فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَبَيَانِ طُرُقِ الْإِمَامَةِ وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ فَيَأْتِي فِيهَا أَقْسَامُهُ الْآتِيَةُ مِنْ طَلَبٍ وَقَبُولٍ ، وَعَقَّبَ الْبُغَاةَ بِهَذَا ؛ لِأَنَّ الْبَغْيَ خُرُوجٌ عَلَى الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ الْقَائِمِ بِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا...

…(Pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode-metode (untuk mewujudkan) imam. Dan (mewujudkan) imam adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan…

Syeikh Al-Islam Imam Al-hafidz Abu Yahya Zakaria Al-anshari dalam kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhajith Thullab berkata:

(فصل) في شروط الامام الاعظم، وفي بيان طرق انعقاد الامامة، وهي فرض كفاية كالقضاء (شرط الامام كونه أهلا للقضاء) بأن يكون مسلما حرا مكلفا عدلا ذكرا مجتهدا ذا رآى وسمع وبصر ونطق لما يأتي في باب القضاء وفي عبارتي زيادة العدل (قرشيا) لخبر النسائي الائمة من قريش فإن فقد فكناني، ثم رجل من بني إسماعيل ثم عجمي على ما في التهذيب أو جر همي على ما في التتمة، ثم رجل من بني إسحاق (شجاعا) ليغزو بنفسه، ويعالج الجيوش ويقوي على فتح البلاد ويحمي البيضة، وتعتبر سلامته من نقص يمنع استيفاء الحركة وسرعة النهوض، كما دخل في الشجاعة ...

…(Pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode in'iqad imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan (salah satu syarat menjadi imam adalah kavabel untuk peradilan). Maka hendaknya imam yang agung tersebut adalah muslim, merdeka, mukallaf, adil, laki-laki, mujtahid, memiliki visi, mendengar, melihat dan bisa bicara. Berdasar pada apa yang ada pada bab tentang peradilan dan pada ungkapan saya dengan penambahan adil adalah (dari kabilah Quraisy) berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An Nasa'I: "bahwa para Imam itu dari golongan Quraisy". Apabila tidak ada golongan Quraisy maka dari Kinanah, kemudian pria dari keturunan Ismail lalu orang asing (selain orang Arab) berdasarkan apa yang ada pada (kitab) At-tahdzib atau Jurhumi berdasarkan apa yang terdapat dalam (kitab) At-tatimmah. Kemudian pria dari keturunan Ishaq. Selanjutnya (pemberani) agar (berani) berperang dengan diri sendiri, mengatur pasukan serta memperkuat (pasukan) untuk menaklukkan negeri serta melindungi kemurnian (Islam). Juga termasuk (sebagian dari syarat imamah) adalah bebas dari kekurangan yang akan menghalangi kesempurnaan serta cekatannya gerakan sebagaimana hal tersebut merupakan bagian dari keberanian …

Ketika Imam Fakhruddin Ar-razi, penulis kitab Manaqib Asy-syafi'i, menjelaskan firman-Nya Ta'ala pada Surah Al-maidah ayat 38, beliau menegaskan:

...احتج المتكلمون بهذه الآية في أنه يجب على الأمة أن ينصبوا لأنفسهم إماماً معيناً والدليل عليه أنه تعالى أوجب بهذه الآية إقامة الحد على السراق والزناة ، فلا بدّ من شخص يكون مخاطباً بهذا الخطاب ، وأجمعت الأمة على أنه ليس لآحاد الرعية إقامة الحدود على الجناة ، بل أجمعوا على أنه لا يجوز إقامة الحدود على الأحرار الجناة إلا للإمام ، فلما كان هذا التكليف تكليفاً جازماً ولا يمكن الخروج عن عهدة هذا التكليف إلا عند وجود الإمام ، وما لا يتأتى الواجب إلا به ، وكان مقدوراً للمكلف ، فهو واجب ، فلزم القطع بوجوب نصب الإمام حينئذٍ

… para Mutakallimin berhujjah dengan ayat ini bahwa wajib atas umat untuk mengangkat seorang imam yang spesifik untuk mereka. Dalilnya adalah bahwa Dia Ta'ala mewajibkan di dalam ayat ini untuk menegakkan had atas pencuri dan pelaku zina. Maka adalah merupakan keharusan adanya seseorang yang melaksanakan seruan tersebut. Sungguh umat telah sepakat bahwa tidak seorangpun dari rakyat yang boleh menegakkan had atas pelaku criminal tersebut. Bahkan mereka telah sepakat bahwa tidak boleh (haram) menegakkan had atas orang yang merdeka pelaku criminal kecuali oleh imam. Karena itu ketika taklif tersebut sifatnya pasti (jazim) dan tidak mungkin keluar dari ikatan taklif ini kecuali dengan adanya imam, dan ketika kewajiban itu tidak tertunaikan kecuali dengan sesuatu, dan itu masih dalam batas kemampuan mukallaf maka (adanya) imam adalah wajib. Maka adalah suatu yang pasti qath'inya atas wajibnya mengangkat imam, seketika itu pula…

Imam Abul Qasim An-naisaburi Asy-syafi'i berkata:

... أجمعت الأمة على أن المخاطب بقوله { فاجلدوا } هو الإمام حتى احتجوا به على وجوب نصب الإمام فإن ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.

…umat telah sepakat bahwa yang menjadi obyek khitab ("maka jilidlah") adalah imam. Dengan demikian mereka berhujjah atas wajibnya mengangkat imam. Sebab, apabila suatu kewajiban itu tidak sempurna tanpa adanya sesuatu tersebut maka ada sesuatu tersebut menjadi wajib pula. Al-allamah Asy-syeikh Abdul Hamid Asy-syarwani menyatakan:

قوله: (هي فرض كفاية) إذ لا بد للامة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينصف المظلوم من الظالم ويستوفي الحقوق ويضعها موضعها...

…perkataannya: (mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah) karena adalah merupakan keharusan bagi umat adanya imam untuk menegakkan agama dan menolong sunnah serta memberikan hak orang yang didzalimi dari orang yang dzalim serta menunaikan hak-hak dan menempatkan hak-hak tersebut pada tempatnya...

Dalam kitab Hasyiyata Qalyubi wa Umairah dinyatakan:

فَصْلٌ فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَمَا مَعَهُ وَالْإِمَامَةُ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ فَيَجْرِي فِيهَا مَا فِيهِ مِنْ جَوَازِ الْقَبُولِ وَعَدَمِهِ .

…pasal tentang syarat-syarat imam yang agung dan hal-hal yang menyertainya. Imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan maka berlaku di dalam imamah tersebut apa yang berlaku untuk peradilan baik dalam kebolehan menerima maupun tidaknya..

Al-allamah Asy-syeikh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-bajairimi berkata:

...فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَفِي بَيَانِ طُرُقِ انْعِقَادِ الْإِمَامَةِ وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ . كَالْقَضَاءِ فَشُرِطَ لِإِمَامٍ كَوْنُهُ أَهْلًا لِلْقَضَاءِ قُرَشِيًّا لِخَبَرِ : { الْأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ } شُجَاعًا لِيَغْزُوَ بِنَفْسِهِ وَتُعْتَبَرُ سَلَامَتُهُ مِنْ نَقْصٍ يَمْنَعُ اسْتِيفَاءَ الْحَرَكَةِ وَسُرْعَةَ النُّهُوضِ كَمَا دَخَلَ فِي الشَّجَاعَة...

…tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode-metode sahnya in'iqad imamah. Dan mewujudkan imamah tersebut adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan. Maka disyaratkan untuk imam itu hendaknya layak untuk peradilan (menjadi hakim). (syarat) Quraisy, karena berdasarkan hadits: "bahwa para imam itu adalah dari Quraisy". (syarat) Berani, agar berani berperang secara langsung. Begitu pula (dengan syarat) bebasnya dari kekurangan yang menghalangi kesempurnaan dan kegesitan gerakan dia sebagaimana masuknya keberanian sebagai salah satu syarat imamah…

Dalam kitab Hasyiyyah Al-bajairimi alal Minhaj dinyatakan:

( فَصْلٌ ) فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَفِي بَيَانِ طُرُقِ انْعِقَادِ الْإِمَامَةِ وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ ...

…(Pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung dan penjelasan metode-metode in'iqad imamah. Dan (adanya) imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan… Imam Al-hafidz Abu Muhammad Ali bin Hazm Al-andalusi Adz-dzahiri mendokumentasikan ijma' Ulama' bahwa (keberadaan) Imamah itu fardhu:

... واتفقوا أن الامامة فرض وانه لا بد من امام حاشا النجدات وأراهم قد حادوا الاجماع وقد تقدمهم واتفقوا انه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا امامان لا متفقان ولا مفترقان ولا في مكانين ولا في مكان واحد ...

…Meraka (para ulama') sepakat bahwa imamah itu fardhu dan adanya Imam itu merupakan suatu keharusan, kecuali An-najdat. Pendapat mereka sungguh telah menyalahi ijma' dan telah lewat pembahasan (tentang) mereka. Mereka (para ulama') sepakat bahwa tidak boleh pada satu waktu di seluruh dunia adanya dua imam bagi kaum Muslimin baik mereka sepakat atau tidak, baik mereka berada di satu tempat atau di dua tempat…

Berkata Imam 'Alauddin Al-kasani Al-hanafi:

... وَلِأَنَّ نَصْبَ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ فَرْضٌ ، بِلَا خِلَافٍ بَيْنَ أَهْلِ الْحَقِّ ، وَلَا عِبْرَةَ - بِخِلَافِ بَعْضِ الْقَدَرِيَّةِ - ؛ لِإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ ، وَلِمِسَاسِ الْحَاجَةِ إلَيْهِ ؛ لِتَقَيُّدِ الْأَحْكَامِ ، وَإِنْصَافِ الْمَظْلُومِ مِنْ الظَّالِمِ ، وَقَطْعِ الْمُنَازَعَاتِ الَّتِي هِيَ مَادَّةُ الْفَسَادِ ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَصَالِحِ الَّتِي لَا تَقُومُ إلَّا بِإِمَامٍ ، ...

…dan karena sesungguhnya mengangkat imam yang agung itu adalah fardhu. (ini) tidak ada perbedaan pendapat diantara ahlul haq. Dan tidak diperhatikan—perbedaan dengan sebagian Qadariyyah—karena ijma' shahabat ra atas hal tersebut, serta urgensitas kebutuhan terhadap imam yang agung tersebut. Untuk keteritakan terhadap hukum. Untuk menyelematkan orang yang didzalimi dari orang yang dzalim. Untuk memutuskan perselisihan yang merupakan obyek yang menimbulkan kerusakan, dan kemaslahatan-kemaslahatn yang lain yang memang tidak akan tegak kecuali dengan adanya imam…

Imam Al-hafidz Abul Fida' Ismail ibn Katsir ketika menjelaskan firman Allah surah Al Baqarah ayat 30 berkata:

...وقد استدل القرطبي وغيره بهذه الآية على وجوب نصب الخليفة ليفصل بين الناس فيما يختلفون فيه، ويقطع تنازعهم، وينتصر لمظلومهم من ظالمهم، ويقيم الحدود، ويزجر عن تعاطي الفواحش، إلى غير ذلك من الأمور المهمة التي لا يمكن إقامتها إلا بالإمام، وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.

…dan sungguh Al Qurthubi dan yang lain berdalil berdasarkan ayat ini atas wajibnya mengangkat khalifah untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara manusia, memutuskan pertentangan mereka, menolong atas yang didzalimi dari yang mengdzalimi, menegakkan had-had, dan menganyahkan kerusakan dsb. yang merupakan hal-hal penting yang memang tidak memungkinkan untuk menagakkan hal tersebut kecuali dengan imam, dan ما لايتم الواجب الا به فهو واجب ( apabila suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan suatu tersebut maka sesuatu tersebut menjadi wajib pula).

Imam Al-qurthubi ketika menafsirkan Surah Al-baqarah ayat 30 berkata:

... هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الامة ولا بين الائمة إلا ما روي عن الاصم ...
ثم قال القرطبي: فلو كان فرض الامامة غير واجب لا في قريش ولا في غيرهم لما ساغت هذه المناظرة والمحاورة عليها، ولقال قائل: إنها ليست بواجبة لا في قريش ولا في غيرهم، فما لتنازعكم وجه ولا فائدة في أمر ليس بواجب ...
وقال, اي القرطبي, وإذا كان كذلك ثبت أنها واجبة من جهة الشرع لا من جهة العقل، وهذا واضح.

…ayat ini pokok (yang menegaskan) bahwa mengangkat imam dan khalifah untuk didengar dan dita'ati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan, melalui khalifah, hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbadaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham … Beliau berkata: …Maka kalau seandainya keharusan adanya imam itu tidak wajib baik untuk golongan Quraisy maupun untuk yang lain lalu mengapa terjadi diskusi dan perdebatan tentang Imamah. Maka sungguh orang akan berkata: bahwa sesungguhnya imamah itu bukanlah suatu yang diwajibkan baik untuk golongan Quraisy maupun yang lain, lalu untuk apa kalian semua berselisih untuk suatu hal yang tidak ada faedahnya atas suatu hal yang tidak wajib. Kemudian beliau menegaskan: …Dengan demikian maka (telah) menjadi ketetapan bahwa imamah itu wajib berdasarkan syara' bukan akal. Dan ini jelas sekali.

Imam Abu Hayyan Al-andalusi berkata:

... فنقول : الذي عليه أصحاب الحديث والسنة ، أن نصب الإمام فرض ، خلافاً لفرقة من الخوارج ، وهم أصحاب نجدة الحروري . زعموا أن الإمامة ليست بفرض ، وإنما على الناس إقامة كتاب الله وسنة رسوله ، ولا يحتاجون إلى إمام ، ولفرقة من الإباضية زعمت أن ذلك تطوع . واستناد فرضية نصب الإمام للشرع لا للعقل ، خلافاً للرافضة ، إذ أوجبت ذلك عقلاً....
ثم قال الامام ابى الحيان الاندلوسي : ولا ينعقد لإمامين في عصر واحد ، خلافاً للكرامية ، إذ أجازوا ذلك ، وزعموا أن علياً ومعاوية كانا إمامين في وقت واحد ...

…Kami nyatakan, dimana para ahli hadits dan sunnah juga berpendapat yang sama, bahwa mengangkat seorang imam itu fardhu, berbeda dengan Khawarij. Yaitu shahabat-shahabat Najdah Al-hururi. Mereka mengklaim bahwa imamah itu bukanlah suatu kewajiban, meski adalah kwajiban bagi manusia untuk menegakkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, dan untuk menegakkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya tersebut tidak membutuhkan imam. Sedangkan menurut firqah Ibadhiyyah mengklaim bahwa imamah itu adalah sunnah. Landasan kewajiban (adanya) imam adalah syara', bukan akal. Ini berbeda dengan Rafidhah. Mereka berpendapat bahwa wajibnya imamah itu berdasarkan akal… Selanjutnya beliau, Imam Abu Hayyan Al-andalusi, menyatakan: bahwa tidak (boleh) diangkat dua imam pada masa yang sama, ini berbeda dengan Karamiyyah. Mereka membolehkan hal tersebut…

Imam Umar bin Ali bin Adil Al-hambali Ad-dimasyqi, yang dikenal dengan Ibnu Adil, ketika menjelaskan firman Allah Ta'ala surah Al-baqarah ayat 30 berkata:

...وقال « ابن الخطيب » : الخليفة : اسم يصلح للواحد والجمع كما يصلح للذكر والأنثى ... ثم قال: هذه الآية دليلٌ على وجوب نصب إمام وخليفة يسمع له ويُطَاع ، لتجتمع به الكلمة ، وتنفذ به أحكام الخليفة ، ولا خلاف في وجوب ذلك بَيْنَ الأئمة إلاّ ما روي عن الأصَمّ ، وأتباعه ...

… dan berkata Ibn Al-khatib khalifah itu isim yang cocok baik untuk tunggal maupun plural sebagaimana cocoknya untuk laki-laki dan wanita. Kemudian beliau berkata: ….ayat ini adalah dalil wajibnya mengangkat Imam dan khalifah untuk didengar dan dita'ati, untuk menyatukan pendapat, serta untuk melaksanakan hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang wajibnya hal tersebut diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham dan orang yang mengikuti dia…

Berkata Imam Abu al-hasan Al-mardawi Al-hambali dalam kitab Al-inshaf:

...بَابُ قِتَالِ أَهْلِ الْبَغْيِ فَائِدَتَانِ إحْدَاهُمَا : نَصْبُ الْإِمَامِ : فَرْضُ كِفَايَةٍ . قَالَ فِي الْفُرُوعِ : فَرْضُ كِفَايَةٍ عَلَى الْأَصَحِّ . فَمَنْ ثَبَتَتْ إمَامَتُهُ بِإِجْمَاعٍ ، أَوْ بِنَصٍّ ، أَوْ بِاجْتِهَادٍ ، أَوْ بِنَصِّ مَنْ قَبْلَهُ عَلَيْهِ .

…bab memerangi orang yang Bughat, terdapat dua faedah. Pertama, mengangkat imam itu adalah fardhu kifayah. Dia berkata di dalam al-furu': fardhu kifayahlah yang paling tepat….

Imam Al-bahuti Al-hanafi berkata:

...( نَصْبُ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ ) عَلَى الْمُسْلِمِينَ ( فَرْضُ كِفَايَةٍ ) لِأَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةٌ إلَى ذَلِكَ لِحِمَايَةِ الْبَيْضَةِ وَالذَّبِّ عَنْ الْحَوْزَةِ وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَاسْتِيفَاءِ الْحُقُوقِ وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَر...

…(mengangkat Imam yang agung itu) atas kaum Muslimin (adalah fardhu kifayah). Karena manusia membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian (agama), menjaga konsistensi (agama), penegakan had, penunaian hak serta amar ma'ruf dan nahi munkar….

Dalam kitab Hasyiyyatul Jumal disebutkan:

...فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ ، وَفِي بَيَانِ طُرُقِ انْعِقَادِ الْإِمَامَةِ وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ ( شَرْطُ الْإِمَامِ كَوْنُهُ أَهْلًا لِلْقَضَاءِ ) بِأَنْ يَكُونَ مُسْلِمًا حُرًّا مُكَلَّفًا عَدْلًا ذَكَرًا مُجْتَهِدًا ذَا رَأَى وَسَمْعٍ وَبَصَرٍ وَنُطْقٍ لِمَا يَأْتِي فِي بَابِ الْقَضَاءِ...

…tentang syarat Imam yang agung dan tentang penjelasan metode in'iqad imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan. (syarat Imam adalah yang layak untuk peradilan). Maka hendaknya dia muslim, merdeka, mukallaf, adil, laki-laki, mujtahid, cerdas, mendengar, melihat dan bisa bicara, sebagaimana yang terdapat dalam pembahasan pada bab tentang peradilan…

Sedangkan dalam kitab Mathalibu Ulin Nuha fii Syarhi Ghayatil Muntaha dinyatakan:

...( وَنَصْبُ الْإِمَامِ فَرْضُ كِفَايَةٍ ) ؛ لِأَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةً لِذَلِكَ لِحِمَايَةِ الْبَيْضَةِ ، وَالذَّبِّ عَنْ الْحَوْزَةِ ، وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ ، وَابْتِغَاءِ الْحُقُوقِ ، وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَرِ ، وَيُخَاطَبُ بِذَلِكَ طَائِفَتَانِ : أَحَدُهُمَا : أَهْلُ الِاجْتِهَادِ حَتَّى يَخْتَارُوا. الثَّانِيَةُ : مَنْ تُوجَدُ فِيهِمْ شَرَائِطُ الْإِمَامَةِ حَتَّى يَنْتَصِبَ لَهَا أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَهْلُ الِاخْتِيَارِ فَيُعْتَبَرُ فِيهِمْ الْعَدَالَةُ وَالْعِلْمُ الْمُوَصِّلُ إلَى مَعْرِفَةِ مَنْ يَسْتَحِقُّ الْإِمَامَةَ وَالرَّأْيُ وَالتَّدْبِيرُ الْمُؤَدِّي إلَى اخْتِيَارِ مَنْ هُوَ لِلْإِمَامَةِ أَصْلَحُ .

…(dan mengangkat imam itu adalah fardhu kifayah) karena manusia memang membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian (agama), memelihara konsitensi (agama), menegakkan had, menunaikan hak-hak, dan amar makruf serta nahi munkar.

Berkata pengarang Kitab Al-husun Al-hamidiyyah, Syeikh Sayyid Husain Afandi:

اعلم انه يجب على المسلمين شرعا نصب امام يقوم باقامة الحدود وسد الثغور وتجهيز الجيش ...

"ketahuilah bahwa mengangkat Imam yang yang menegakkan had, memelihara perbatasan (negara), menyiapkan pasukan,… secara syar'i adalah wajib

Khulashatul qaul, dapat kita simpulkan bahwa para Ulama' Mu'tabar dari berbagai madzhab diatas menegaskan bahwa hukum nasbu al-Imam atau al-Khalifah adalah wajib. Kifayah atau ain? Adalah Imam al-Hafidz an-Nawawi, antara lain, yang menjelaskan bahwa kwajiban tersebut masuk kategori fardhu kifayah.

Pelaksaan fardhu kifayah. Adalah suatu hal yang ma'ruf bahwa fardhu itu ada dua macam. Fardhu kifayah dan fardhu ain. Sebagai kwajiban sebenarnya fardhu kifayah maupun fardhu ain sama, sama-sama fardhu, meski dari sisi pelaksanaannya berbeda. Imam Saifuddin al-Amidi dalam kitab al-Ihkam fii Ushul al-Ahkam menegaskan:

المسألة الثانية لا فرق عند أصحابنا بين واجب العين، والواجب على الكفاية من جهة الوجوب، لشمول حد الواجب لهما

" masalah yang ke dua. Tidak ada perbedaan (menurut ashab kita) antara wajib ain dan wajib kifayah. Dari sisi kwajiban. Karena inklusinya batas kwajiban untuk keduanya". Untuk batasan kesempurnaan pelaksanaan fardhu kifayah Imam Asy-syirazi, dalam kitab Al-luma' fii Ushul Al-fiqh, menjelaskan:

فصل إذا ورد الخطاب بلفظ العموم دخل فيه كل من صلح له الخطاب ولا يسقط ذلك الفعل عن بعضهم بفعل البعض إلا فيما ورد الشرع به وقررة تعالى أنه فرض كفاية كالجهاد وتكفين الميت والصلاة عليه ودفنه فإنه إذا أقام به من يقع به الكفاية سقط عن الباقين ...

" Fashal. Apabila terdapat khitab dengan lafadz umum maka masuk di dalamnya siapa saja yang kitab tersebut visible baginya dan perbuatan tersebut tidak gugur atas sebagian karena perbuatan sebagian (yang lain), kecuali atas apabila syara' datang di dalamnya, dan Allah menetapkan bahwa khitab tersebut adalah fardhu kifayah. Seperti jihad, mengkafani jenazah, menshalatkan dan menguburkannya. Maka apabila kwajiban tersebut telah selesai ditunaikan (disini Imam sy-Syirazi menggunakan kata "aqaama", bukan "qaama"; dalam bahasa arab kata "aqaama" artinya adalah "ja'alahu yaqumu") oleh siapa saja yang mampu, gugurlah (kwajiban) tersebut atas yang lain …". Artinya, menurut Imam Asy-syirazi, apabila fardhu kifayah itu jika belum selesai ditunaikan maka kwajiban tersebut masih tetap dibebankan diatas pundak seluruh mukallaf yang menjadi obyek khitab taklif.

Syeikhul Islam Imam al-Hafidz an-Nawawi, dalam kitab Al-majmu' Syarh Al-muhadz-dzab menjelaskan:

... وغسل الميت فرض كفاية باجماع المسلمين ومعني فرض الكفاية انه إذا فعله من فيه كفاية سقط الحرج عن الباقين وان تركوه كلهم اثموا كلهم واعلم ان غسل الميت وتكفينه والصلاة عليه ودفنه فروض كفاية بلا خلاف

" dan memandikan jenazah itu adalah fardhu kifayah berdasarkan ijma' kaum Muslimin. Makna fardhu kifayah adalah apabila siapa saja yang pada dirinya ada kifayah (kecukupan untuk melaksanakan kwajiban tsb) telah melaksanakan maka akan menggugurkan beban atas yang lain. Namun apabila mereka semua meninggalkan kwajiban tersebut, mereka semua berdosa. Ketahuilah bahwa memandikan mayyit, mengkafaninya, menshalatinya serta menguburkannya adalah fardhu kifayah, tidak ada perbedaan pendapat (dalam hal ini)". Disini Imam An-nawawi menegaskan, apabila fardhu tersebut telah dikerjakan oleh siapa saja yang memiliki "kifayah" maka beban (kwajiban) tersebut gugur atas yang lain. Tapi, jika semua meninggalkan kwajiban tersebut, semuanya berdosa.

Asy-syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-malibari menegaskan:

باب الجهاد. (هو فرض كفاية كل عام) ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم، ويتعين إذا دخلوا بلادنا كما يأتي: وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط الحرج عنه وعن الباقين. ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن جهلوا.

"Bab Jihad. (jihad itu adalah fardhu kifayah setiap tahun) meski satu kali, apabila orang-orang kafir berada di negeri mereka, dan menjadi fardhu 'ain apabila mereka (menyerang) masuk di negeri kita, sebagaimana yang akan datang (pembahasannya); dan hukum fardhu kifayah itu adalah apabila fardhu kifayah tersebut telah dikerjakan oleh siapa saja yang memiliki "kifayah" maka akan gugurlah beban atas orang tersebut dan juga bagi yang lain. Dan berdosa atas setiap orang yang tidak udzur baginya dari kaum Muslimin apabila mereka meninggalkannya meski mereka bodoh"

Disini Shahibu Fathil Mu'in menegaskan apa yang dijelaskan oleh Imam An-nawawi, dan beliau menambahkan catatan bahwa kaum Muslimin yang tidak ada udzur tapi meninggalkan kwajiban tersebut berdosa.

Masih tentang fardhu kifayah, Syeikh Imam Nawawi al-Bantani al-Jawi dalam kitab Nihayah Az-zain menjelaskan hal yang senada dengan yang dijelaskan oleh Imam An-nawawi. Namun beliau menambahkan bahwa yang melaksanakan kwajiban tersebut bisa jadi bukan orang yang terkena kwajiban. Beliau berkata:

باب الجهاد أي القتال في سبيل الله هو فرض كفاية كل عام إذا كان الكفار ببلادهم وأقله مرة في كل سنة فإذا زاد فهو أفضل ما لم تدع حاجة إلى أكثر من مرة وإلا وجب لبعض طلب الجهاد بأحد أمرين إما بدخول الإمام أو نائبه دارهم بالجيش لقتالهم وإما بتشحين الثغور أي أطراف بلادنا بمكافئين لهم لو قصدونا مع إحكام الحصون والخنادق وتقليد ذلك للأمراء المؤتمنين المشهورين بالشجاعة والنصح للمسلمين وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية وإن لم يكونوا من أهل فرضه كصبيان وإناث ومجانين سقط الحرج عنه إن كان من أهله وعن الباقين رخصة وتخفيفا عليهم بفرض العين أفضل بفرض الكفاية كما قاله الرملي وفروض الكفاية كثيرة

"Kitab Jihad. Maksudnya adalah (jihad) di jalan Allah. Jihad itu adalah fardhu kifayah untuk setiap tahun, apabila orang-orang kafir berada di negeri mereka. Paling sedikit satu kali dalam satu tahun, tapi apabila lebih tentu lebih utama, selama tidak ada kebutuhan lebih dari satu kali. Jika jihad tidak dilakukan maka wajib atas sebagian (kaum Muslimin) untuk mengajak jihad, dengan salah satu dari dua cara. Dengan masuknya Imam atau wakilnya ke negeri mereka (orang-orang kafir) dengan tentara untuk memerangi mereka atau dengan memanaskan (situasi) perbatasan atau sudut-sudut (wilayah) negeri kita orang-orang yang kapabel untuk mereka, jika seandainya mereka, orang-orang kafir tersebut, bermaksud (menyerang) kita dengan adanya benteng atau parit dan dibawah kendali para pemimpin yang tidak diragukan yang masyhur dengan keberanian dan nasehatnya atas kaum Muslimin. Hukum jihad itu fardhu kifayah, karena apabila siapa saja yang memiliki kafa'ah mengerjakannya meski bukan yang termasuk yang diwajibkan seperti anak kecil, para wanita atau bahkan sukarelawan maka gugurlah beban (kwajiban) tersebut dari yang diwajibkan. Sedangkan yang lain mendapat rukhshah serta keringanan. Fardhu ain itu lebih utama dibanding fardhu kifayah, sebagaimana yang dinyatakan oleh (Imam) Ar-ramli. Fardhu kifayah itu banyak …"

Alhasil, jika kita rangkum penjelasan para ulama' diatas, maka fardhu kifayah itu meski tidak harus semua kaum Muslimin yang mukallaf wajib melaksanakan layaknya fardhu 'ain tapi kwajiban tersebut harus dilaksanakan oleh jumlah yang memiliki "kifayah". Itu pertama. Kedua, kwajiban tersebut dianggap terlaksana secara sempurna apabila telah sempurna ditunaikan. Contoh kwajiban merawat jenazah seorang Muslim yang dibebankan pada suatu komunitas. Kwajiban yang sifatnya fardhu kifayah tersebut dikategorikan selesai dilaksanakan apabila jenazah tersebut telah selesai dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan. Ketiga, bagi yang meninggalkan fardhu kifayah tanpa udzur berdosa, dan pelaksanaan fardhu kifayah itu tidak menutup kemungkinan dilaksanakan oleh yang diwajibkan.

Nashbul khalifah, berdasarkan ibarah para ulama' diatas, adalah fardhu kifayah. Selama kwajiban tersebut belum ditunaikan secara sempurna maka kwajiban tersebut, tetap dibebankan diatas pundak seluruh mukallaf dari kaum Muslimin, dan meninggalkan kwajiban yang masuk kategori fardhu kifayah tanpa udzur adalah dosa.

Allah SWT tidak akan mentaklifkan sesuatu melebihi isthitha'ah hamba-Nya

Setelah kita simpulkan bahwa nashbul khalifah adalah fardhu kifayah atas kaum Muslimin, berikutnya kita membahas isthitha'ah. Adalah suatu yang ma'ruf bahwa isthitha'ah kaum Muslimin itu berbeda satu dengan yang lain; pemahaman, tenaga maupun harta. Keberagaman ini kadang kala dijadikan hujjah oleh sebagian kaum Muslimin untuk menyatakan bahwa kaum Muslimin sekarang ini tidak mampu melaksanakan kwajiban tersebut. Benarkah? Pengertian isthitha'ah (kemampuan). Allah Tabaraka wa Ta'ala ber-firman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا (البقرة :286)

Imam al-Hafidz Abu Al-fida' Ismail Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-Adzim menjelaskan:

وقوله "لا يكلف الله نفسا إلا وسعها" أي لا يكلَّف أحد فوق طاقته ...

" … dan firman-Nya " لا يكلف الله نفسا إلا وسعها " adalah bahwa tidak dibebankan pada seseorang melebihi kemampuannya".

Imam al-Qurthubi dalam Tafsirnya, al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, men-jelaskan secara panjang lebar sebagai berikut:

التكليف هو الأمر بما يشق عليه وتكلفت الأمر تجشمته; حكاه الجوهري. والوسع: الطاقة والجدة. وهذا خبر جزم. نص الله تعالى على أنه لا يكلف العباد من وقت نزول الآية عبادة من أعمال القلب أو الجوارح إلا وهي في وسع المكلف وفي مقتضى إدراكه وبنيته; وبهذا انكشفت الكربة عن المسلمين في تأولهم أمر الخواطر.

"Taklif itu adalah perintah untuk hal-hal yang memberatkan padanya dan (ungkapan) suatu perintah itu membebani artinya bahwa perkara tersebut telah membebaninya. Itulah yang dikemukakan oleh al-Jauhari. Sedangkan al-wus'u adalah kemampuan dan kesungguhan. Ini adalah informasi yang sifatnya pasti. Allah Ta'ala menegaskan bahwa Allah tidak mentaklifkan hamba sejak turunnya ayat tersebut dengan ibadah baik yang merupakan aktifitas hati atau anggota tubuh kecuali dalam batas kemampuan seorang mukallaf dan dalam lingkup pengetahuan serta niatnya. Dengan ayat ini terangkatlah kesusahan atas kaum Muslimin dalam menjelaskan hal-hal yang membahayakan".

Imam al-Baidhawi, dalam kitab tafsirnya, menjelaskan:

{ لاَ يُكَلّفُ الله نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا } إلا ما تسعه قدرتها فضلاً ورحمةً ، أو ما دون مدى طاقتها بحيث يتسع فيه طوقها ويتيسر عليها كقوله تعالى : { يُرِيدُ الله بِكُمُ اليسر وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ العسر } وهو يدل على عدم وقوع التكليف بالمحال ...

"لاَ يُكَلّفُ الله نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
Kecuali apa yang dalam cakupan kemampuannya, sebagai bentuk keutamaan dan merupakan rahmat (Allah), atau dengan pengertian lain apa yang tidak melebihi jangkauan kemampuannya, dalam arti bahwa taklif tersebut dalam lingkup kemampuan manusia serta memudahkannya, sebagaimana firman Allah

يُرِيدُ الله بِكُمُ اليسر وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ العسر

Firman Allah tersebut menunjukkan bahwa taklif itu tidak jatuh pada hal yang mustahil (dilakukan) …"

Dalam tafsir Lubab al-Ta'wil fi Ma'ani at-Tanzil yang lebih dikenal dengan Tafsir al-Khazin Imam Sufyan ibn Uyainah ketika ditanya pengertian ayat diatas beliau menjawab:

قال : إلاّ يسرها ولم يكلفها فوق طاقتها وهذا قول حسن ، لأن الوسع ما دون الطاقة وقيل معناه أن الله تعالى لا يكلف نفساً إلاّ وسعها فلا يتعبدها بما لا تطيق .

"beliau berkata kecuali Allah akan memudahkannya dan Allah tidak mentaklifkannya melebihi kemampuannya dan ini adalah ungkapan yang bagus. Karena (kata) al-wus'u itu adalah apa yang tidak melebihi kemampuan".

"(Selanjutnya Imam Abu al-Hasan Ali bin Ibrahim bin Umar Asy-syaihi yang lebih dikenal dengan Al-khazin menjelaskan), juga dikatakan bahwa pengertian

لا يكلف الله نفساً إلاّ وسعها
adalah bahwa sesungguhnya Allah Ta'ala tidak mentaklifkan pada manusia kecuali dalam batas kemampuannya, maka Allah tidak memerintahkan manusia untuk beribadah dengan hal-hal yang di luar kemampuannya"

Para mufassir terkemuka diatas telah memaparkan secara gamblang pengertian Surah Al-baqarah ayat 286. Benar, bahwa Allah telah menegaskan bi nash ash-sharih bahwa Dia tidak akan mentaklifkan pada hamba-Nya perkara yang diluar kemampuannya. Bahkan pada Surah at-Taghabun ayat 16, Allah SWT memerintahkan kita untuk bertaqwa sesuai dengan isthitha'ah kita. Allah berfirman:

فاتقوا الله ماستطعتم... (التغابن: 16)

Imam Al-hafidz Ibnu Katsir menjelaskan:

وقوله تعالى "فاتقوا الله ما استطعتم" أي جهدكم وطاقتكم كما ثبت في الصحيحين عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إذا أمرتكم بأمر فائتوا منه ما استطعتم وما نهيتكم عنه فاجتنبوه"

" Dan firman-Nya Ta'ala: "فاتقوا الله ما استطعتم" maksudnya adalah dengan kesungguhan dan kemampuan kalian, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dua kitab shahih dari Abi Hurairah RA. Dia berkata: bahwa Rasulullah SAW: " apabila aku perintahkan kalian dengan suatu perintah maka tunaikan berdasarkan kemampuan kalian, sedangkan perkara yang aku larang untuk kalian maka jauhilah … ".

Inilah yang ditegaskan Allah SWT atas kita, Allah tidak mentaklifkan pada kita suatu perkara yang diluar batas kemampuan kita. Pertanyaannya adalah, apakah nashbul khalifah litathbiqi syari'atillah merupakan kwajiban yang diluar batas kemampuan kita? Memang, kalau kwajiban tersebut hanya dilaksanakan oleh individu-individu kaum Muslimin, tentu akan melampaui batas kemampuan mareka. Tapi bukankah kwajiban nasbu al-khalifah tersebut adalah fardhu kifayah? kwajiban yang dibebankan terhadap kita kaum Muslimin secara umum? Artinya, selama kwajiban tersebut belum tertunaikan maka kwajiban nashbul khalifah tetap dibebankan diatas pundak kita, seluruh kaum Muslimin.

Jadi kwajiban nashbul khalifah adalah kwajiban kita semua. Tidak sungguh-sungguh untuk nashbul khalifah, tanpa udzur syar'i, secara syar'i terkategorikan sebagai penelantaran kwajiban yang dibebankan Allah pada kita. Apatah lagi diam, menghambat atau bahkan melawan perjuangan tersebut.

Khulashatul qaul kwajiban nashbul khalifah adalah fardhu atas seluruh kaum Muslimin, dan yang mengabaikan hal tersebut tanpa udzur syar'i berdosa. Wal'iyadzu billah, wallahu a'lam.

Media Massa & Jurnalis Sang Pejuang

Catatan Pinggir Majalah Ekspansi Bulan Maret, Edisi VII, Tahun 2009

”Saya lebih suka berhadapan dengan 3.000 pasukan perang daripada harus berhadapan dengan seorang jurnalis. Karena ia mampu membolak-balikkan kondisi perang yang sedang berkecamuk dengan penanya. Sedangkan pasukan tak mampu berbuat demikian dengan pedangnya”

Seperti itulah ilustrasi kekuatan seorang jurnalis di mata Napoleon Bonaparte, sang seniman perang dari Prancis. Sebuah ilustrasi yang menggambarkan kekuatan seorang jurnalis yang berpotensi bisa jauh lebih ’mematikan’ ketimbang ribuan pasukan perang. Jurnalis, memang seniman perang yang menjadikan pena sebagai senjata, dan kata-kata sebagai peluru. Pena di tangan seorang jurnalis bagaikan pedang yang dimainkan ahli pedang, bisa dipakai untuk melakukan kejahatan, atau digunakan seoptimal mungkin untuk membela kebenaran. Hebatnya, bisa merubah banyak orang dalam satu waktu dan tak mudah lapuk seiring berjalannya waktu. Inilah ilustrasi yang tak disangsikan lagi memang bisa terbukti kebenarannya. Pasalnya, dari masa ke masa, seringkali jurnalis berada di balik layar revolusi negara-negara besar dunia, dengan senjatanya yang mampu membentuk dan menggiring opini masyarakat. Dan tak disangsikan lagi, ialah sosok kreator yang bisa ikut ambil bagian besar dalam proyek mulia bernama ’KEBANGKITAN IDEOLOGIS’.

Namun, jika memperbincangkan sosok jurnalis, memang setali tiga uang dengan peranan media massa (pers). Keduanya, ibarat dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Media massa ialah kendaraan bagi jurnalis untuk mempublikasikan buah pikirnya. Maka tidak salah jika dikatakan, tanpa peranan media massa jurnalis ibarat prajurit perang yang tak memiliki kendaraan untuk bergerak maju ke medan peperangan. Sebaliknya, begitu pula bagi media massa, khususnya koran atau majalah yang tanpa keberadaan jurnalis, bagaikan pesawat perang tanpa pilot. Maka perhatikanlah apa yang bisa diperbuat oleh sosok jurnalis dengan media massa pendukungnya.

Jeremy Bentham, ahli filsafat hukum abad 18, mengungkapkan bahwa tanpa publisitas media massa terhadap keseluruhan kegiatan pemerintah di sebuah negara demokrasi maka keburukan akan menjadi permanen. Tak mungkin ada kinerja pemerintah yang baik tanpa bantuan publisitas media massa. Karena rakyat atau publik tak dapat menilai jalannya pemerintahan tanpa informasi yang lengkap dari media massa. Seorang pakar hukum Belanda, Kirk Donker Curtius (1883) menjuluki media massa dengan sebutan ”Ratu Bumi” (de koningin der aarde) karena dalam persepsinya, media massa lebih mampu menerangi akal, pikiran, dan hati manusia daripada pemerintah. Media massa pun mampu mempengaruhi sikap dan perilaku orang dan publik. Sesuai dengan nasihat Ali bin Abu Thalib, ”ikatlah ilmu dengan menuliskannya”. McDevitt (1996: 270) mengatakan, ”Media massa cukup efektif dalam membangun kesadaran warga mengenai suatu masalah (isu)”. Sedangkan Lindsey (1994: 163) berpendapat, ”Media massa memiliki peran sentral dalam menyaring informasi dan membentuk opini masyarakat.”

Dalam konstelasi warna-warni dunia politik pun, media massa acapkali dimanfaatkan sebagai instrumen kampanye yang bisa menjangkau publik secara luas dan cepat. Yudi Latief, memaparkan data-data empiris peran media massa dalam isu politis. Sebagai contoh, biaya salah satu partai politik di televisi yang mencapai 15 milyar rupiah per bulan, atau kasus calon pemimpin yang menjadi gila karena gagal menjadi pemimpin tetapi sudah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk propaganda di media massa..

Namun, sejauh mana keampuhan senjata jurnalis dan media massa dalam arus perubahan. Hal ini sangat ditentukan oleh idealismenya. Karena media massa itu sendiri bagaikan pedang bermata dua. Di satu sisi, media massa bisa berperan sebagai penyambung lidah kebenaran dan menjunjung tinggi idealisme. Media massa seperti inilah yang ikut ambil bagian dalam proyek mulia bernama ’Perubahan & Kebangkitan Umat’, menjunjung tinggi idealisme dunia pers. Dengan peran para jurnalis yang menggunakan senjatanya untuk membentuk dan mengarahkan opini umum masyarakat ; pemahaman, keyakinan dan standar nilai terhadap kebenaran. Bahayanya, ada sisi kedua, sisi yang sebaliknya, yakni jika media massa ’ditunggangi’ oleh kepentingan-kepentingan segelintir orang yang gila harta dan haus kekuasaan, tak berhaluan alias pragmatis dan menghalalkan segala cara dan berdiri di atas tujuan materialistic oriented. Media massa seperti inilah yang justru menghambat bahkan kontraproduktif terhadap kebangkitan, karena berada di bawah ketiak segelintir orang yang gila kekuasaan. Mengkhianati idealisme, dan semakin memperkeruh kehidupan. Berpihak pada wong licik dan tinggalkan wong cilik. Namun, yang pasti keduanya jelas berbeda, dan tak sulit untuk kita saksikan media massa dan jurnalis sang pejuang atau media massa dan jurnalis sang ’pecundang’.

Jumat, 20 Februari 2009

Syaithan Nyerang ? Anda yang Terdepan ! Insya Allah

(KIAT PRAKTIS MENGOBATI ORANG YANG KERASUKAN JIN)

YAA ALLAH AKU BERLINDUNG KEPADA-MU DARI GODAAN SYAITHAN DARI GOLONGAN JIN & MANUSIA YANG BISA MENGHALANGI DAKWAH MENEGAKKAN DIIN-MU…..

Ini ialah share pengalaman praktis dan pengetahuan penulis untuk menghadapi gangguan jin (kerasukan). Harapan penulis, semoga bermanfaat untuk menghadapi gangguan syaithan dari golongan jin yang sedikit atau banyak bisa memalingkan manusia dari ‘aqidah dan syari’ah Diin Allah, dan bisa jadi memalingkan kita dari aktivitas dakwah (ini pernah terjadi). Na’udzubillaahi min dzaalik.

PRINSIP SECARA KESELURUHAN

- Harus meyakini hakikat kekuatan itu milik Allah, adapun hal-hal seperti air putih, garam atau apapun media yang dipakai, itu semua ialah makhluk Allah yang lemah, dan hakikatnya tidak memiliki kekuatan apapun, hanya sebagai ikhtiar kita dengan menggunakan washilah yang memang diperbolehkan dengan batasan syari’at (sunnah Rasulullaah saw),

- Singkirkan segala bentuk TBC ; takhayul, bid’ah dan khurafat, luruskan ’aqidah, unsur-unsur ria, sum’ah, takabbur yang bisa membahayakan diri kita sendiri ; tidak punya kekuatan dari Allah, disenangi syaithan yang artinya dalam kondisi sangat rentan si jin berbalik mengganggu kita ; kerasukan balik atau terkena energi negatif (guru saya, al-ustaadz Anto Dzulfikar menyebutnya racun, bisa),

- Banyak beristighfar, banyak berdo’a memohon perlindungan dan kekuatan dari Rabb semesta alam ; Allah subhanahu wata’ala,

- Banyak bershalawat kepada Rasulullaah shallallaahu ’alaihi wa salam,

- Jin ialah makhluk yang lemah, jangan merasa takut atau merasa rendah diri,

- Wujud jin yang terlihat, itu bukan wujud aslinya, itu ialah penampakan perubahan wujudnya. Bisa menyerupai manusia atau binatang, -.

BAHAN-BAHAN & HAL PRAKTIS YANG HARUS DIPERSIAPKAN

- Berwudhu, taubat (banyak istighfar), berdo’a minta pertolongan Allah, perkuat keyakinan dan hilangkan rasa takut,

- Mushaf Al-Quran,

- Air putih yang masih baru (belum dipakai apapun) beberapa gelas (minimal segelas) ; disesuaikan dengan kebutuhan,

- Garam,

- Sarung tangan,

- Teropong/buku yang bisa dilingkarkan/ media perantara dari mulut orang yang me-ruqyah ke telinga pasien,

- Mukena/jilbab (busana syar’i) ; untuk si pasien jika ia ialah akhwat yang belum berbusana syar’i,

- Tisu atau sapu tangan, untuk mengantisipasi jika si pasien muntah,

- Dll.

BACAAN DO’A RUQYAH

- Azan

- Ta’awudz ; ”a’uudzubikalimatillaahit taammaati min syarri maa khalaq...

- Al-Fatihah

- Ayat Qursiy

- 2 Ayat terakhir surat Al-Baqarah

- QS. Al-Ikhlas

- QS. Al-Falaq

- QS. An-Naas

CATATAN TAMBAHAN :

  • Ketika membaca semua do’a-do’a ruqyah di atas, tidak perlu dibuat merdu, karena sejauh pengalaman penulis, yang terpenting dibaca fasih, keras dan kuat,
  • Disamping bacaan-bacaan, sertakan juga gertakan, ancaman (syar’i) dan ajakan masuk Islam jika jin tersebut ialah jin kafir. Penulis masih ingat bagaimana pesan guru tentang mengislamkan jin ini, ketika itu kami berdiskusi di Masjid Salman ITB, Bandung. Guru penulis sendiri, beliau Insya Allah telah berpengalaman mengislamkan jin-jin kafir yang mengganggu.

KERJA TIM

Sebaiknya anda mencari bantuan orang lain yang memang diperlukan untuk ;

- Membaca Al-Quran di sekeliling pasien,

- Memijati pasien ; terutama bagian ujung-ujung jari kaki dan tangan,

- Membantu me-ruqyah,

- Memegangi pasien jika pasien berontak,

- Memberikan motivasi dan menuntunnya untuk beristighfar, tahlil, ta’awudz,- ketika pasien sudah agak sadar,

- Membantu menyiapkan segala hal yang dibutuhkan (air, dll.)

- Dll.

INDIKASI FISIK KERASUKAN JIN

- Disentuhkan atau diperlihatkan mushaf Al-Quran malah menolak (bersikap kasar terhadap mushaf Al-Quran), bersikap aneh – tidak biasanya, dan cenderung jadi bersikap kasar,

- Ujung-ujung badan ; ujung tangan dan kaki dingin tapi suhu tubuh normal,

- Mata jelalatan, terfokus pada sesuatu tapi pandangan kosong,

- Bersikap seperti orang ketakutan,

- Menangis tanpa sebab,

- Dll.

TEKNIS KETIKA MERUQYAH : TIM

- Selama meruqyah, lakukan duduk iftirasyi (duduk tahiyat awal dalam shalat), ketika ruqyah selesai, langsung berdiri seperti kita berdiri dari duduk iftirasyi dalam shalat,

- Pakai sarung tangan sebagai junnah (perisai) dari energi negatif jin tersebut,

- Wudhukan si pasien, dan pakaikan mukena/jilbab (busana syar’i),

- Bacakan do’a-do’a ruqyah ketelinga pasien, telinga kiri dan kanan (minimal dua orang peruqyah), upayakan jangan langsung dari mulut anda ke telinga pasien, pakai media/alat misalnya teropong, alternatif lain misalnya buku yang dilingkarkan, hal ini penting sebagai ikhtiar untuk mencegah energi negatif dari jin,

- Jika pasien meronta-ronta, berteriak, atau menunjukkan ekspresi kesakitan, itu artinya si jin yang kesakitan, bacaan2 ruqyah tersebut bi idznillaah ampuh, berkhasiat Insya Allah, keraskanlah bacaan-bacaan ruqyah tersebut,

- Teriakkan juga kepada si jin itu ancaman-ancaman, dan berikan motivasi kepada si pasien ketika ia setengah sadar atau sadar, diantaranya motivasi untuk menolak si jin ingatkan keyakinannya pada Allah, tuntun untuk mengucapkan kalimah tahlil, istighfar, ta’awudz,

- Buat air do’a ; air yang dibacakan padanya dengan bacaan2 ruqyah, do’a kepada Allah (hakikat kekuatan minallaah), minumkan kepada pasien (paksakan), atau di usapkan ke muka, ke tangan dan kaki berikut ujung-ujungnya,

- Jika pasien hendak muntah, maka bantulah ia untuk muntah, karena itu salah satu media keluarnya si jin (selain ketika –maaf- BAB),

INDIKASI SI JIN MULAI KELUAR DARI TUBUH PASIEN

- Pasien muntah,

- Pasien jika awalnya melotot, kejang dan berontak jadi lemas, menutup matanya dan pingsan/tidur, setelah sadar tidak bersikap aneh, dan bisa dituntun untuk beristighfar, tahlil, ta’awudz, -.

- Suhu ujung-ujung jari tangan dan kaki pasien kembali normal,

- Pasien tidak menolak jika disentuhkan atau diperlihatkan mushaf Al-Quran,

- Dll.

CATATAN TAMBAHAN :

- Jika si pasien sadar yang awalnya bisa diajak bicara normal, tapi tiba-tiba bersikap atau berkata-kata aneh.. misalnya ”hmm... besok antar saya ke kamar mandi ya.. mau mandi di sana (tempatnya si jin itu)”. Itu artinya masih dipengaruhi si jin, si jin belum keluar, ini pernah terjadi. Ingat : jin yang kafir dan jahat itu sangat licik, dia bisa menipu dan melalaikan kita. Meminjam istilahnya Imam Al-Ghazali dalam kitabnya, menjadi orang yang ghurur (maghrur), na’uudzubillaahi min dzaalik,

- Jika si jin sudah dirasa keluar, anda langsung berdiri seperti berdiri orang yang shalat dari tahiyyat awal.

YANG PERLU DILAKUKAN SETELAH MERUQYAH

- Mandi diniatkan karena Allah untuk menetralisir energi negatif (bisa/racun) dari si jin jahat yang menggangu itu, dan berwudhu,

- Shalat & tilawah Al-Quran,

- Berdo’a memohon perlindungan Allah,

- Meyakinkan diri tidak takut terhadap makhluk,

- Dll.,-.

TANDA-TANDA ENERGI NEGATIF

- Merasa kedinginan, meskipun cuaca normal dan suhu tubuh sebelumnya stabil, tapi jadi dingin (ada buktinya), bisa jadi tersinari matahari tetapi bulu kuduk merinding dalam waktu yang tidak sebentar,

- Kurang enak badan (ada buktinya),

- Dll.,

CATATAN TAMBAHAN :

Energi negatif atau yang disebut oleh guru penulis dengan istilah racun/bisa dari jin, bisa menimpa orang yang me-ruqyah jika tidak memiliki junnah (perisai) yang kuat. Oleh karena itu, harus benar-benar dipersiapkan, seperti yang sudah penulis sampaikan dalam artikel ini, pahami semua isi artikel ini.

’IBRAH & PREVENTIF (PETUNJUK ISLAM ; PESAN BAGINDA RASULULLAAH SAW)

- Akidah yang lurus,

- Ibadah yang benar,

- Hindari keluar malam, terutama ketika maghrib, ajak anak-anak kecil masuk ke rumah dan ramaikan dengan ibadah (pengajian anak-anak, shalat berjama’ah), karena itulah waktu ketika syaithan2 (khususnya dari golongan jin kafir) berkeliaran,

- Mulai menutup semua pintu, jendela rumah ketika menjelang maghrib,

- Jangan jadikan rumah seperti kuburan (nasihat Rasulullaah shallallaahu ’alaihi wa salam) ; ramaikan dengan ibadah ; tilawah, shalat fardhu/sunnah (bagi akhwat) dan shalat sunnah (bagi ikhwan),

- Tidak bermaksiat khususnya ketika di kamar mandi, nb tempat favorit jin kafir yang menyukai tempat kotor,

- Rutin membersihkan rumah ; sampah, sudut-sudut rumah, gudang, dll, -,

- Campakkan patung-patung yang notabene bisa kuat menarik jin atau gambar-gambar (kecuali gambar2 islami ; syar’i ; misalnya kaligrafi) dari rumah, -.

Dalam hal ini saja, sudah cukup menggambarkan betapa Islam itu rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil ’aalamiin), syari’at pun melindungi kita dari gangguan makhluk-makhluk yang jahat dari golongan jin dan manusia. Yaa Allah lindungi kami dari gangguan syaithan dari golongan jin dan manusia yang bisa melalaikan kami dari-Mu.. dari memperjuangkan syari’at-Mu.....

Bersambung...